Di PN CIBINONG, Roy Beri Kesaksian yang Meringankan Bagi BS, Pengusaha Asal Bandung Terdakwa Kasus Tipu Gelap

- 28 Juni 2024, 07:33 WIB
PN Cibinong sidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung. Saksi Roy memberikan keterangan yang meringankan terdakwa
PN Cibinong sidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung. Saksi Roy memberikan keterangan yang meringankan terdakwa /idejabar

IDEJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor kembali menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung berinisial BS pada Kamis 27 Juni 2024. Dalam sidang yang digelar di ruang Harifin A Tumpa, jaksa penuntut umum Kejari Cibinong menghadirkan saksi kunci Roy Sudarnoto. Dari keterangan Roy berhasil membongkar fakta sebenarnya, saksi pun mengungkap soal kejadian penting 20 tahun silam dari akar permasalahan kasus ini.

Baca Juga: PN CIBINONG, Pengusaha Asal Bandung Jadi Terdakwa Gara Gara Uang Hasil Jual Tanah Iparnya

Dalam sidang tersebut selain Roy juga jadi saksi istri Hendra Hakim bernama Vera dan saksi lainnya Ochang. Saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Farida Ariyani dan Anita Dian Wardhani. Persidangan dipimpin oleh Zulkarnaen.

 

Kronologi Pinjam Modal hingga Jadi Utang

Ruang Sidang Harifin A. Tumpa tempat persidangan tipu gelap pengusaha asal Bandung
Ruang Sidang Harifin A. Tumpa tempat persidangan tipu gelap pengusaha asal Bandung idejabar

Di depan majelis hakim, saksi Roy mengungkapkan sekitar 20 tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2002, pelapor Hendra dan Vera istrinya mau meminjam uang, informasi juga disampaikan oleh terdakwa BS (Budi). "Jadi Hendra dan Budi ini temenan sudah lama, karena dibawa oleh BS yang juga masih keluarga saya akhirnya disetujui untuk peminjaman modal tersebut," ujar Roy saat jadi saksi dipersidangan.

Kemudian modal dari Roy tersebut oleh Vera dipakai untuk bisnis HP namun pada tahun 2003, Vera mengaku kena tipu hingga mengalami kerugian. "Modal yang saya berikan itu bertahap diberikannya hingga akhirnya terkumpul Rp1.024.400.000 atau satu miliar lebih.

Modal yang diberikan itulah menjadi utang hingga akhirnya Hendra bertanggungjawab untuk membayar utangnya, salah satunya dia membayar utang dengan tanah di Gunung Pancar, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 9.000 meter senilai Rp250 juta.

"Yang menentukan harga Rp250 juta dan yang menawarkan tanah itu inisiatif Hendra dan setelah sepakat akhirnya dituangkan dalam akta notaris Grace Parulian Hutagalung dengan akta PPJB lunas pada tahun 2003," katanya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah