PN CIBINONG, Pengusaha Asal Bandung Jadi Terdakwa Gara Gara Uang Hasil Jual Tanah Iparnya

- 25 Juni 2024, 08:45 WIB
PN Cibinong menyidangkan kasus penipuan terdakwa pengusaha asal Bandung gara gara menerima titipan uang hasil penjualan tanah milik iparnya
PN Cibinong menyidangkan kasus penipuan terdakwa pengusaha asal Bandung gara gara menerima titipan uang hasil penjualan tanah milik iparnya /idejabar

IDEJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor pada Senin 24 Juni 2024 menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung berinisial BS. Kesalahan terdakwa hanyalah menerima uang yang diserahkan oleh pelapor Hendra Hakim atas penjualan tanah di Gunung Pancang Babakan Madang Kabupaten Bogor milik iparnya. Namun terdakwa dilaporkan hingga ditahan dan harus disidang. Hal itu terungkap dalam persidangan dengan dihadirkannya saksi pelapor Hendra yang saat persidangan jadi bulan bulanan dicecar oleh penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Anak Jadi Saksi Ibu yang Didakwa Tipu Gelap, Terungkap di PN Bandung Disidang Adetya alias Shasa


Saksi Pelapor Istrinya Punya Utang Dibayar oleh Tanah yang Dijual ke Sentul City

Persidangan di PN Cibinong Bogor, Empat orang saksi saat diambil sumpah dengan terdakwa pengusaha asal Bandung yang digelar pada Senin 24 Juni 2024
Persidangan di PN Cibinong Bogor, Empat orang saksi saat diambil sumpah dengan terdakwa pengusaha asal Bandung yang digelar pada Senin 24 Juni 2024 idejabar

Sidang digelar sedianya pada siang hari namun baru terlaksana pada sore hari dengan menghadirkan empat orang saksi, yakni Hendra Hakim dan istrinya, Vera, lalu Roy Sudarnoto dan Ochang.

Namun keterangan saksi tersebut tidak dilakukan secara sekaligus tapi satu persatu, untuk pertama saksi pelapor Hendra Hakim. Namun untuk Hendra memakan waktu sampai menjelang malam. Dan 3 saksi lagi tidak bisa diambil keterangannya dan akan dilanjut pada Kamis 27 Juni 2024.

Pada persidangan dengan saksi Hendra, sempat menjadi perdebatan soal obyek tanah yang dijual ke Sentul City senilai Rp3.1 miliar. Karena pelapor dinilai seolah masih memiliki tanah berlokasi di Gunung Pancar, Babakan Madang Kabupaten Bogor tersebut padahal tanah itu sudah menjadi pemili Roy Sudarnoto yang merupakan ipar terdakwa.

Terlebih saat bagian penasehat hukum dan terdakwa diberi kesempatan kepada saksi Hendra yang terus membrondong pertanyaan soal kepemilikan tanah tersebut.

Bahkan penasehat hukum terdakwa memperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangi Hendra Hakim pada 8 April 2004 yang pada intinya Hendra siap membantu proses penjualan tanah yang berada di Gunung Pancar.

Dalam perjanjian itu pula disebutkan bahwa seluruh hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada Budianto Soendjaja sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh istrinya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini