IDEJABAR - Seorang anak menjadi saksi kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa ibu sendiri yakni Adetya Yessy Setiani alias Sasha.
Sang anak bernama Devina Tanzil, dihadirkan di persidangan yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa 11 Juni 2024.
Selain Devina juga dihadirkan saksi lainnya yakni Sonny Purmara, Yuanri Dwi Wati, pengawai BNI dan R Ahdiyat Bagja.
Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan pada Selasa 4 Juni pekan lalu.
Ketua Majelis Hakim Agus Komaarudin yang memimpin jalannya sidang. Membuka dan memimpim sidang yang berlangsung selama hampir 1 jam.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yadi Kurniawan, pertama kali menanyakan kepada saksi Devina Tanzil mengenai uang senilai Rp 5 Milliar yang ditransfer oleh Korban ke Devina Tanzil yang merupakan anak dari Terdakwa Adetya.
Apakah saksi Devina Tanzil mengetahui bahwa Korban mentransfer uang ke Devina Tanzil , lalu dijawab saksi Devina iya tahu.
"Korban mentransfer ke rek BCA saya, senilai Rp 5 Milliar, dengan bahasa titipan uang pembelian rumah, keesokan harinya langsung saya transfer lagi ke pa Sony," jelas Devina, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Juni 2024.