PN CIBINONG, Pengusaha Asal Bandung Jadi Terdakwa Gara Gara Uang Hasil Jual Tanah Iparnya

- 25 Juni 2024, 08:45 WIB
PN Cibinong menyidangkan kasus penipuan terdakwa pengusaha asal Bandung gara gara menerima titipan uang hasil penjualan tanah milik iparnya
PN Cibinong menyidangkan kasus penipuan terdakwa pengusaha asal Bandung gara gara menerima titipan uang hasil penjualan tanah milik iparnya /idejabar

Lalu kemudian surat tersebut diperlihatkan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnaen, dan saksi Hendra pun mengakui bahwa memang surat itu dibuatnya. Hakim pun memerintahkan silahkan diajukan sebagai bukti dari pihak terdakwa.

Selanjutnya penasehat hukum pun menjelaskan bahwa tanah yang dijual ke Sentul City senilai Rp3.1 miliar tersebut adalah milik Roy yang merupakan adik ipar terdakwa dan Roy sendiri sudah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengurusnya.

"Tahun 2003, ada PPJB lunas terkait tanah yang dijual ke Sentul City sekitar tahun 2013, apakah tanah itu punya sodara, lalu mana bukti kepemilikannya? Berarti sodara telah menjualnya atas tanah itu? tanya penasehat hukum.

Penasehat hukum terdakwa pun terus menyoal soal obyek tanah yang menjadi awal dari pelaporan pidana oleh Hendra, terlebih tidak adanya jaminan hutang dalam perjanjian itu karena yang ada soal jual beli dibuktikan adanya PPJB lunas.

Selain soal tanah yang sebenarnya sudah dijual untuk menutupi utang istrinya juga soal menyerahkan uang kepada terdakwa juga disoal karena ada kejanggalan soal waktu mengenai alasan Hendra menyerahkan uang ke terdakwa untuk menghindari gugatan gono gini dengan istrinya.

Bahkan disoal juga ternyata pada tahun 2010 sudah ada pemisahan harta tapi tidak muncul soal tanah yang dijual ke Sentul City sehingga penasehat hukum dan terdakwa berkesimpulan bahwa memang tanah itu sudah tidak diakui Hendra karena sudah dijual.

Mengenai adanya kesimpulan itu sempat diinterupsi oleh jaksa karena terdakwa menyimpulkan sendiri sehingga hakim pun mempersilahkan terdakwa untuk dibuat sebagai bukti.

Hendra pun tidak bisa menjelaskan secara detail soal tanah yang dijual ke Sentul City itu hanya menyatakan bahwa dirinya yang menjual tanah tersebut atas izin dari Roy lalu uangnya dititipkan kepada terdakwa namun ketika diminta malah tidak bisa karena diperhitungkan dengan utang dan bunga berdasar perhitungan bank.

Sementara itu jaksa Farida Ariyani dan Anita Dian Wardhani mempertanyakan soal saksi yang mengetahui uang yang diserahkan ke terdakwa itu berhubungan dengan Roy.

Baca Juga: APA KABAR OI! Iwan Fals Bakal Konser Gratis di Cirebon, Catat Tanggal dan Waktunya

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah