PN CIBINONG, Pengusaha Asal Bandung Jadi Terdakwa Gara Gara Uang Hasil Jual Tanah Iparnya

- 25 Juni 2024, 08:45 WIB
PN Cibinong menyidangkan kasus penipuan terdakwa pengusaha asal Bandung gara gara menerima titipan uang hasil penjualan tanah milik iparnya
PN Cibinong menyidangkan kasus penipuan terdakwa pengusaha asal Bandung gara gara menerima titipan uang hasil penjualan tanah milik iparnya /idejabar

Tapi saksi tidak pernah menghubunginya, apalagi setelah terdakwa memperhitungkan uang itu dengan utang sebelumnya, kenapa tidak konfirmasi ke Roy kalau memang saksi Hendra ini tidak setuju dengan perhitungan terdakwa yang ada disecarik kertas yang diberikan kepada Hendra.

Saksi Hendra hanya menjawab bahwa dirinya sudah down dengan adanya secarik kertas dari terdakwa itu sehingga tidak lagi menghubungi Roy.

Dalam persidangan tersebut sebenarnya saksi yang dihadirkan itu ada empat, namun untuk tiga lagi tidak bisa diambil keterangannya karena sudah malam sehingga hakim mengundur sidang ke hari Kamis 27 Juni 2024.

"Karena sudah malam dan bila terlalu malam terdakwa susah tidak ada yang mengantar ke tahanan juga, maka sidang diundur ke hari kamis jam 11, sidang ditutup," pungkas hakim ketua Zulkarnaen.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah