Di PN CIBINONG, Roy Beri Kesaksian yang Meringankan Bagi BS, Pengusaha Asal Bandung Terdakwa Kasus Tipu Gelap

- 28 Juni 2024, 07:33 WIB
PN Cibinong sidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung. Saksi Roy memberikan keterangan yang meringankan terdakwa
PN Cibinong sidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung. Saksi Roy memberikan keterangan yang meringankan terdakwa /idejabar

Roy pun menjelaskan di depan majelis hakim bahwa tanah di Gunung Pancar yang dijual ke Sentul City itu masuk dalam SPT Pajaknya karena memang miliknya, hingga akhirnya dilepas di SPT Pajak itu setelah dijual ke Sentul City.

Ketika ditanya soal uang yang diserahkan ke Budi oleh Hendra apakah Budi memberi tahu? Roy mengetahui lewat telepon dari Budi bahwa tanah sudah terjual Rp3.1 miliar. Roy pun menyatakan bagus lah itu kan hasil penjualan tanahnya.

Kemudian hakim Zulkarnaen menyoroti soal inisiatif harga tanah yang dihitungkan untuk membayar utang yakni pada tahun 2003, Roy menyatakan bahwa dirinya tidak menentukan harga, justru datang dari Hendra soal harga tersebut. Hendra menyebutkan tanah tersebut saat itu seharga Rp250 juta, makanya diperhitungkan dengan utang senilai itu.

Sementara penasehat hukum mengungkap soal adanya telepon dari notaris yang menyebut kedatangan Hendra dan pengacara untuk mengubah dari PPJB lunas tanah Gunung Pancar tersebut menjadi tidak lunas.

Roy menyatakan memang mendapat informasi itu tapi notarisnya pun menolaknya dengan tegas karena kredibilitasnya. "Saat itu notaris yang nolak, dan saya berfikir kenapa orang ini menikam dari belakang," ujarnya.

Sementara itu dalam kesaksian Vera menyatakan bahwa utang ke Roy yang diakuinya setelah bisnis HP nya bangkrut sebesar Rp774 juta. Namun dari utang sebesar itu tidak ada klausul mengenai akan dibayar bunga berbunga.

Baca Juga: Ketua DPP PAN Bima Arya Sebut Ujang Endin Layak Jadi Pangandaran Satu di Pilkada Pangandaran 2024

Dan Vera menganggapnya meski utang sudah belasan tahun tapi tetap dibayarnya Rp774 juta sehingga setelah mengetahui bahwa tanah di Gunung Pancar terjual merasa masih ada bagiannya sehingga menagih ke Budi.

Namun disisi lain, Vera juga mengakui adanya surat pengakuan utang yang dibuatnya bersama suaminya dan juga budi serta juga adanya PPJB yang dibuatnya dinotaris untuk membayar utang dengan tanah karena tidak terbayarkan akibat bisnisnya bangkrut.

Usai memeriksa saksi sidang pun diundur Senin 1 Juli 2024 untuk mendengarkan saksi lainnya.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah