Di PN CIBINONG, Roy Beri Kesaksian yang Meringankan Bagi BS, Pengusaha Asal Bandung Terdakwa Kasus Tipu Gelap

- 28 Juni 2024, 07:33 WIB
PN Cibinong sidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung. Saksi Roy memberikan keterangan yang meringankan terdakwa
PN Cibinong sidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung. Saksi Roy memberikan keterangan yang meringankan terdakwa /idejabar

IDEJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor kembali menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung berinisial BS pada Kamis 27 Juni 2024. Dalam sidang yang digelar di ruang Harifin A Tumpa, jaksa penuntut umum Kejari Cibinong menghadirkan saksi kunci Roy Sudarnoto. Dari keterangan Roy berhasil membongkar fakta sebenarnya, saksi pun mengungkap soal kejadian penting 20 tahun silam dari akar permasalahan kasus ini.

Baca Juga: PN CIBINONG, Pengusaha Asal Bandung Jadi Terdakwa Gara Gara Uang Hasil Jual Tanah Iparnya

Dalam sidang tersebut selain Roy juga jadi saksi istri Hendra Hakim bernama Vera dan saksi lainnya Ochang. Saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Farida Ariyani dan Anita Dian Wardhani. Persidangan dipimpin oleh Zulkarnaen.

 

Kronologi Pinjam Modal hingga Jadi Utang

Ruang Sidang Harifin A. Tumpa tempat persidangan tipu gelap pengusaha asal Bandung
Ruang Sidang Harifin A. Tumpa tempat persidangan tipu gelap pengusaha asal Bandung idejabar

Di depan majelis hakim, saksi Roy mengungkapkan sekitar 20 tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2002, pelapor Hendra dan Vera istrinya mau meminjam uang, informasi juga disampaikan oleh terdakwa BS (Budi). "Jadi Hendra dan Budi ini temenan sudah lama, karena dibawa oleh BS yang juga masih keluarga saya akhirnya disetujui untuk peminjaman modal tersebut," ujar Roy saat jadi saksi dipersidangan.

Kemudian modal dari Roy tersebut oleh Vera dipakai untuk bisnis HP namun pada tahun 2003, Vera mengaku kena tipu hingga mengalami kerugian. "Modal yang saya berikan itu bertahap diberikannya hingga akhirnya terkumpul Rp1.024.400.000 atau satu miliar lebih.

Modal yang diberikan itulah menjadi utang hingga akhirnya Hendra bertanggungjawab untuk membayar utangnya, salah satunya dia membayar utang dengan tanah di Gunung Pancar, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 9.000 meter senilai Rp250 juta.

"Yang menentukan harga Rp250 juta dan yang menawarkan tanah itu inisiatif Hendra dan setelah sepakat akhirnya dituangkan dalam akta notaris Grace Parulian Hutagalung dengan akta PPJB lunas pada tahun 2003," katanya.

Lalu sisanya Rp774 juta dibuatlah surat perjanjian pengakuan utang antara Roy dengan Vera. Karena teman, pada tahun 2004, Budi membantu Hendra dengan memberikan modal dan pinjaman mesin kepada Hendra agar usaha yang dijalankan Hendra membaik.


Tanah Dijual Sebelas Tahun Kemudian Rp 3.1 Miliar Dibeli Sentul City

Sebelas tahun kemudian, masih menurut keterangan Roy, ceritanya tanah Gunung Pancar tersebut di beli oleh Sentul City, karena Roy domisili di Bali akhirnya untuk pengurusan jual beli tanah itu diserahkan kepada Budi yang masih keluarga Roy, berbarengan dengan Hendra. Singkat cerita akhirnya pada tahun 2013 tanah itu terjual dengan harga Rp 3.1 miliar.

Hendra sendiri menyerahkan uang itu kepada Budi dari hasil penjualan tanah tersebut dengan dipotong komisi dan lain lain hingga total yang diserahkan secara bertahap itu kurang lebih 3 miliar.

Roy pun mengaku bahwa mendapat informasi tanah sudah terjual dari Budi dan itu memang uang dari tanah miliknya yang dibeli tahun 2003 dari Hendra sebagai pembayaran utang. "Saya anggap itu uang saya dari hasil penjualan tanah, bukan tanah milik Hendra, hanya saja pengurusan jual beli nya diserahkan ke Budi dan Hendra," ujar Roy dalam kesaksiannya.

Kemudian ketika ditanya hakim soal adanya itung itungan utang saat Hendra menagih karena merasa ada bagiannya, Roy mengatakan bahwa tidak tahu menahu dan bukan perintahnya untuk itungan tersebut, namun Roy mengungkapkan bahwa itungan itu inisiatif Budi untuk memperhitungkan dengan sisa utang Rp774 juta yang tidak dibayar bayar oleh Vera dan Hendra sejak tahun 2003.

Baca Juga: Dukungan ke Ujang Endin di Pilkada Pangandaran 2024 Tak Terbendung, 10 DPC PAN Deklarasi Dukung Sampai Menang

"Sebenarnya itu kebaikan dari Budi untuk memperhitungkan hutang yang tidak kunjung dibayar sehingga berdasarkan bunga bank dan lain lain menjadi segitu. Kan utangnya sejak tahun 2003 dan dihitung 10 tahun kemudian," ujarnya.

"Jadi sebenarnya uang itu milik saya dari jual tanah, lalu Budi menghitung itu karena ada sisa hutang sebelumnya," tambahnya.

 

Uang Pinjaman ke Vera Adalah Uang Keluarga Roy dan Budi

Roy pun mengatakan bahwa uang pinjaman kepada Vera itu adalah uang keluarga yakni uang Roy dan Budi juga. "Jadi ketika uang itu akan diserahkan ke saya oleh Budi, saya suruh simpan saja karena itu uang keluarga," ujarnya.

Roy pun menjelaskan di depan majelis hakim bahwa tanah di Gunung Pancar yang dijual ke Sentul City itu masuk dalam SPT Pajaknya karena memang miliknya, hingga akhirnya dilepas di SPT Pajak itu setelah dijual ke Sentul City.

Ketika ditanya soal uang yang diserahkan ke Budi oleh Hendra apakah Budi memberi tahu? Roy mengetahui lewat telepon dari Budi bahwa tanah sudah terjual Rp3.1 miliar. Roy pun menyatakan bagus lah itu kan hasil penjualan tanahnya.

Kemudian hakim Zulkarnaen menyoroti soal inisiatif harga tanah yang dihitungkan untuk membayar utang yakni pada tahun 2003, Roy menyatakan bahwa dirinya tidak menentukan harga, justru datang dari Hendra soal harga tersebut. Hendra menyebutkan tanah tersebut saat itu seharga Rp250 juta, makanya diperhitungkan dengan utang senilai itu.

Sementara penasehat hukum mengungkap soal adanya telepon dari notaris yang menyebut kedatangan Hendra dan pengacara untuk mengubah dari PPJB lunas tanah Gunung Pancar tersebut menjadi tidak lunas.

Roy menyatakan memang mendapat informasi itu tapi notarisnya pun menolaknya dengan tegas karena kredibilitasnya. "Saat itu notaris yang nolak, dan saya berfikir kenapa orang ini menikam dari belakang," ujarnya.

Sementara itu dalam kesaksian Vera menyatakan bahwa utang ke Roy yang diakuinya setelah bisnis HP nya bangkrut sebesar Rp774 juta. Namun dari utang sebesar itu tidak ada klausul mengenai akan dibayar bunga berbunga.

Baca Juga: Ketua DPP PAN Bima Arya Sebut Ujang Endin Layak Jadi Pangandaran Satu di Pilkada Pangandaran 2024

Dan Vera menganggapnya meski utang sudah belasan tahun tapi tetap dibayarnya Rp774 juta sehingga setelah mengetahui bahwa tanah di Gunung Pancar terjual merasa masih ada bagiannya sehingga menagih ke Budi.

Namun disisi lain, Vera juga mengakui adanya surat pengakuan utang yang dibuatnya bersama suaminya dan juga budi serta juga adanya PPJB yang dibuatnya dinotaris untuk membayar utang dengan tanah karena tidak terbayarkan akibat bisnisnya bangkrut.

Usai memeriksa saksi sidang pun diundur Senin 1 Juli 2024 untuk mendengarkan saksi lainnya.***

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah