Jawaban Muzakir: semua tindak pidana harus dimulai penyelidikan apapun, termasuk juga bila seseorang ditetapkan tertangkap tangan sekalipun harus dilakukan penyelidikan, tapi alat bukti cepat diperoleh melekat diri pelaku maka penyelidikan dilakukan,
Terkait tidak tertangkap tangan ada laporan atau dari intelejen, ahli berpendapat tetap harus ada penyelidikan, ini untuk memastikan status orang setelah penyelidikan dan penyidikan dan tersangka, ini proses pemeriksaan pertama menentukan nasib orang, kalau dipastikan penyelidikan baru penyidikan.
Jadi tidak benar kalau ada lembaga bagian intelejen melaporkan itu tidak dilakukan penyelidikan itu tidak bisa, ada putusan MK ketika tindak pidana ada bukti, sebagai ahli di MK diputuskan juga ketika proses permulaan itu tahapannya penyelidikan.
Oleh sebab itu kewenangan lahir dari penyelidikan, kewenangan lebih dari penyelidikan tidak sah
intelejen bukan penyidik, penyidik bukan intelejen, tetap harus didahulii penyelidikan penyidikan.
Kalau prosesnya melanggar tanpa melalui tahapan yang benar, maka produknya juga menjadi tidak sah.
Hingga berita ini disusun, proses persidangan praperadilan masih berlangsung.
Seperti diketahui Yusril menjadi penasehat hukum Irfan Nur Alam anak eks bupati Majalengka Karna Sobahi yang jadi tersangka dan ditahan oleh Kejati Jabar dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka.***