PN Bandung Siap Gelar Sidang Praperadilan Hari Ini antara Yusril Bela INA vs Kejati Jabar, Ini Sosok Hakim nya

- 15 April 2024, 19:08 WIB
PN Bandung sidangkan Praperadilan Yusril Ihza Mahendra terhadap kejati Jabar pada Seasa 16 April 2024
PN Bandung sidangkan Praperadilan Yusril Ihza Mahendra terhadap kejati Jabar pada Seasa 16 April 2024 /

IDEJABAR - Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) sudah menyiapkan dan menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan sidang gugatan praperadilan antara Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukum Irfan Nur Alam, anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi yang ditahan karena jadi tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka dengan Kejati Jabar.

Kejati Jabar sendiri sudah menyiapkan 7 orang jaksa untuk menangkal serangan Yusril pada persidangan praperadilan tersebut, hal itu diungkapkan oleh Kasipenkum kejati Jabar Sri Nurcahya saat dimintai komentar terkait praperadilan tersebut.

PN Bandung sendiri melalui Mahkamah Agung (MA) sudah memanggil pemohon praperadilan yakni Prof Yusril dan juga Kejati Jabar untuk hadir dipersidangan pada Selasa 16 April 2024 hari ini.

Baca Juga: Lika Liku Turunnya Prof Yusril Ihza Mahendra Bela Irfan Nur Alam hingga Melawan Kejati Jabar di Praperadilan

Kesiapan PN Bandung menggelar sidang praperadilan tersebut sudah fiks bahkan sudah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkannya yakni M Syarif. Memang hakim M Syarif adalah hakim Tipikor yang menyidangkan berbagai kasus tipikor yang terjadi di Jawa Barat.

Persidangan praperadilan tersebut juga akan berlangsung ramai dan jadi perhatian bahkan diperkirakan ada aksi unjukrasa dari beberapa elemen yang menyuarakan anti korupsi dan meminta PN Bandung untuk menolak praperadilan Irfan Nur Alam yang sudah ditahan karena tersangkut korupsi.


Prof Yusril Diragukan Hadir di Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kehadiran Prof Yusril Ihza Mahendra bela Irfan Nur Alam, anaknya mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi seolah menjadi angin segar dan menimbulkan optimistis dari kubu Irfan Nur Alam, baik keluarga maupun para pendukungnya, terlebih dengan tancap gas mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pasca penahanan INA karena terjerat korupsi Pasar Cigasong Majalengka.

Prof Yusril sendiri memang sudah menandatangi kuasa sebagai penasehat hukum dari Irfan Nur Alam (INA) dalam naungan kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm. Bahkan pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan untuk datang ke Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung pada Selasa 16 April 2024 usai Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024. Baik kepada Yusril selaku kuasa hukum INA maupun ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Namun sekarang masalahnya apakah Prof Yusril bisa hadir di persidangan praperadilan dengan termohon Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung atau hanya diwakilkan karena kesibukannya?

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah