Komentar Prof Yusril Ihza Mahendra Soal Kapolri Dihadirkan Disidang MK atas Permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud

- 3 April 2024, 03:12 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra usai hadiri sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra usai hadiri sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

IDEJABAR - Prof Yusril Ihza Mahendra langsung berkomentar tentang permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis atas keinginan Kapolri Listyo Sigit untuk hadir di persidangan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kapolri silakan saja (datang), seperti juga pemohon kubu 01 mau menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa, 2 April 2024.

Prof Yusril menjelaskan bahwa kuasa hukum pihak pemohon maupun pihak terkait tidak bisa meminta menghadirkan Kapolri di sidang. Kehadiran Kapolri harus diminta langsung oleh MK. "Karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta," ucapnya.

Baca Juga: 7 JAKSA Siap Bertarung dengan YUSRIL IHZA MAHENDRA Bela Irfan Nur Alam Disidang Praperadilan di PN Bandung

Sebelumnya, Majelis Hakim MK berencana memanggil 4 menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang sengketa hasil Pilpres Jumat, 5 April 2024.

 

Kata Prof Yusril Soal Menteri dan Kapolri

Yusril menjelaskan, kedudukan pejabat eksekutif di sidang MK nanti merupakan pemberi keterangan dan tidak bisa disumpah. Situasinya berbeda apabila keterangan diberikan dari saksi ahli atau saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak yang bersengketa.

"Kalau kami menghadirkan mereka itu sebagai saksi atau ahli, itu harus disumpah, tapi, kalau Kapolri dan menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah, keterangannya menjadi alat bukti," ujarnya.

"Pemberi keterangan adalah semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tutur Yusril menjelaskan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah