SOSOK Yusril Belum Muncul, Beranikah Irfan Nur Alam, Melawan Kejati Jabar Lewat Praperadilan di Kasus Cigasong

- 28 Maret 2024, 10:30 WIB
Beranikah Anak Mantan Bupati, Irfan Nur Alam Melawan Kejati Jabar Lewat Praperadilan dalam Kasus Korupsi Cigasong Majalengka, Sosok Yusril Ihza Mahendra Belum Muncul
Beranikah Anak Mantan Bupati, Irfan Nur Alam Melawan Kejati Jabar Lewat Praperadilan dalam Kasus Korupsi Cigasong Majalengka, Sosok Yusril Ihza Mahendra Belum Muncul /

IDEJABAR - Hingga kini sosok Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra belum muncul untuk membela Irfan Nur Alam. Padahal sang ayah, eks bupati Majalengka Karna Sobahi sudah menyebut keluarga besar telah menunjuk Prof Yusril untuk menjadi penasehat hukum anaknya.

Lalu beranikah, Irfan Nur Alam melawan Kejati Jabar lewat upaya hukum praperadilan di kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka tanpa kehadiran Yusril Ihza Mahendra mendampinginya?

 

Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka masuk babak baru pasca penahanan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 kemarin. Selain INA juga sudah ditahan empat hari sebelumnya yakni Andi Nurmawan dari pihak swasta.

Baca Juga: Waduh 44 Anggota DPRD Jawa Barat Belum Lapor Harta Kekayaan: Pengumuman KPK

Saat penahanan Irfan Nur Alam berlangsung cukup dramatis, mengingat anak kesayangan mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut terbilang cepat dari tersangka sebelumnya, 14 Maret 2024 lalu ditetapkan tersangka lalu 26 Maret 2024 langsung ditahan, sementara tersangka lainnya Andi Nurmawan dan Maya ditetapkan tersangka satu tahun lalu, dan Andi Nurmawan baru ditahan, malah Maya hingga kini masih belum ditahan.

Tentu saja hal tersebut banyak pertanyaan, mengapa Irfan Nur Alam yang merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang akan maju lagi di Pilkada Majalengka dijadikan tersangka lalu ditahan begitu cepat. Apakah karena persaingan politik mengingat sekda Majalengka Eman Sulaeman sudah tersebar spanduknya akan maju jadi calon Bupati Majalengka.

Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian saat dimintai pendapatnya terkait penahanan kliennya, sangat kecewa dan terlihat emosi atas penahanan tersebut bahkan menyebutkan Kejati Jabar telah memperlakukan sewenang wenang dan tidak menghormati HAM dan tidak menghormati hukum.

Alasan mengatakan hal tersebut menurut Rojan Siagian karena diyakini INA tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka sehingga tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah