[POPULER HARI INI] Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Ditahan Kejati Jabar hingga Timnas Libas Vietnam

- 27 Maret 2024, 07:25 WIB
Kejati Jabar tahan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, yakni Irfan Nur Alam yang juga sebagai Kepala BKPSDM Majalengka
Kejati Jabar tahan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, yakni Irfan Nur Alam yang juga sebagai Kepala BKPSDM Majalengka /kejati jabar

IDEJABAR - Berita populer kemarin hingga hari ini tentang penahanan Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore atas dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Penahanan tersebut memang begitu cepat mengingat anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi ini ditetapkan tersangka Kamis 14 maret 2024, lalu pada Selasa 26 Maret 2024 langsung ditahan, beda dengan tersangka lain seperti Andi Nurmawan yang sudah ditetapkan tersangka satu tahun lalu baru ditahan pada Senin 18 Maret 2024.

Dan yang lebih aneh lagi Maya dari ASN Majalengka yang sudah ditetapkan tersangka satu tahun lalu tapi tidak ada pemeriksaan lagi, terlebih ada penahanan. Namun Kejati Jabar mengklarifikasinya lewat Aspidsus Syarif Sulaeman Nahdi bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilakukan setelah lebaran setelah berkas perkara INA dan AN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam artian M akan diperiksa dalam berkas terpisah karena hingga kini belum juga dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Cukur Vietnam, Rangking FIFA Melezit Tajam, Ini Posisi di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

M sendiri sebenarnya sudah ditetapkan setahun lalu bareng bersama AN, namun pemeriksaan mereka mandeg namun pada Maret 2024 tiba tiba INA ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala BKPSDM Majalengka Ina Nur Alam (INA) akhirnya ditahan setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore, INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung.

INA tampak didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka. "Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung" ujarnya.

Lebih lanjut Syarif menyatakan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x