Keberadaan Tersangka M Misterius, Kejati Jabar: Maya Diperiksa di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Usai Lebaran

- 26 Maret 2024, 18:49 WIB
Kejati Tahan 2 Tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Irfan Nur Alam (kiri) dan Andi Nurmawan (kanan) sementara Maya belum juga diperiksa masih misterius
Kejati Tahan 2 Tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Irfan Nur Alam (kiri) dan Andi Nurmawan (kanan) sementara Maya belum juga diperiksa masih misterius /kolase

IDEJABAR - Satu persatu tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka ditahan, pertama Andri Nurmawan (AN) ditahan pada pekan lalu, dan pada hari ini Selasa 26 Maret 2024 satu tersangka lagi ditahan yakni Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam (INA) ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung pada Selasa sore.

Lalu kemanakah satu tersangka lagi? M alias Maya adalah tersangka dari ASN yang perannya cukup signifikan dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong tersebut bahkan oleh penasehat hukum AN yang merupakan pihak swasta M berperan menyalurkan uang ke pejabat inisial E.

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi mengklarifikasinya bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilakukan setelah lebaran setelah berkas perkara INA dan AN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam artian M akan diperiksa dalam berkas terpisah karena hingga kini belum juga dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Irfan Nur Alam, Pengacara : Kami akan Bela INA yang Diperlakukan Sewenang Wenang

M sendiri sebenarnya sudah ditetapkan setahun lalu bareng bersama AN, namun pemeriksaan mereka mandeg namun pada Maret 2024 tiba tiba INA ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan INA sebagai tersangka cukup mengagetkan terlebih penahanan hari Selasa ini karena hanya beberapa hari setelah penetapan tersangka langsung dilakukan penahanan sementara M yang sudah beberapa tahun ditetapkan tersangka belum juga ditahan.

Seperti diketahui Kepala BKPSDM Majalengka Ina Nur Alam (INA) akhirnya ditahan setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore, INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung.

INA tampak didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka. "Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung" ujarnya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x