HARI INI, 5 Terdakwa Korupsi Jl Sule S Kota Tasikmalaya Dituntut 5 Penjara, Begini Komentar Bambang Lesmana

- 13 Mei 2024, 17:01 WIB
5 Terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianagara Kota Tasikmalaya dituntut 5 tahun, pengacara Bambang Lesmana keberatan
5 Terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianagara Kota Tasikmalaya dituntut 5 tahun, pengacara Bambang Lesmana keberatan /

IDEJABAR - 5 terdakwa kasus korupsi Jalan Sule Setianaga Kota Tasikmalaya dituntut jaksa penuntut umum Kejari Tasikmalaya dengan tuntutan yang berbeda antara 4 sampai 5 tahun penjara.

Tuntutan jaksa tersebut dibacakan didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung. Pembacaan tuntutan dibacakan di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 13 Mei 2024.

Atas tuntutan jaksa hari ini penasehat hukum terdakwa Bambang Lesmana keberatan dan dia langsung membeberkan soal beberapa hal yang jadi keberatan, bahkan komentar Bambang Lesmana cukup menohok terkait tuntutan jaksa tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah CAIR, Tunjangan Sertifikasi Guru Di Kabupaten Kota Jawa Tengah, Cek Syarat dan Tahapan Pencairan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tasikmalaya Haryanto Hamonangan dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemeliharaan jalan Sule Setianegara Cibeureum Tasikmalaya.

JPU Heryanto Hamonangan menyebutkan lima terdakwa dituntut pidana pasal 2 ayat 1 jo 18 dan Undang Undang Tipikor. Untuk tuntutan dan nama nama terdakwa akan disampaikan artikel dibawah ini.

 

Komentar Penasehat Hukum Bambang Lesmana Terkait Tuntutan

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Bambang Lesmana menyatakan terlalu berlebihan karena waktu perhitungan dari BPK sudah dibayar semuanya yakni Rp450 juta.

Namun belakangan ternyata ada kerugian yang baru, timbul kerugian diperiksa waktu di penyidikan. "Kalau ada timbul kerugian yang baru, kenap atidak disurati terdakwa atau keluarganya untuk mengganti kerugian tersebut. Jadi ada pengembalian penyidikan bagaimana? Ini an tidak tahu karena tiba-tiba ada dipersidangan timbul kerugian negara kembali," ujar Bambang Lesmana.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah