HARI INI, 5 Terdakwa Korupsi Jl Sule S Kota Tasikmalaya Dituntut 5 Penjara, Begini Komentar Bambang Lesmana

- 13 Mei 2024, 17:01 WIB
5 Terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianagara Kota Tasikmalaya dituntut 5 tahun, pengacara Bambang Lesmana keberatan
5 Terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianagara Kota Tasikmalaya dituntut 5 tahun, pengacara Bambang Lesmana keberatan /

4. Ir Yopan Sopian sebagai konsultan pengawas pekerjaan dituntut 4 tahun denda 200 juta subsider 12 bulan

5. Dandan Fariz ST sebagia konsultan pengawas pekerjaan dituntut 4 tahun denda 200 juta subsider 12 bulan.


Kronologi Kasus Korupsi Jalan Sule Setianagara Tasikmalaya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan kasus korupsi tersebut sejak Rabu 7 Februari 2024, kerugian negara akibat korupsi tersebut sekitar Rp650 juta .

Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat pidana Pasal 2 ayat 1 Jo 18 dan Subsider Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kelima orang terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) tahun 2019.

Kasus ini terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya tahun 2019, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.656 juta.

Setelah itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya melakukan pengecekan bersama tim ahli independen terkait temuan tersebut. Setelah dicek ternyata ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata Subang, Dedi Mulyadi Geram Minta Pemerintah Larang Studi Tour dan Usut Tuntas Kasus

Tersangka Medi pada tahun 2029 itu menjabat sebagia pejabat pembuatan komitmen (PPK) kegiatan proyek di DInas PUTR Kota Tasikmalaya.

Para terbukti bekerjasama dengan empat tersangka lainnya memanipulasi anggaran proyek dan menyebabkan kerugian Rp 656 juta.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini