IDEJABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Pasalnya, belum semua anggota dewan melaporkan harta kekayaannya.
Menurut data KPK ada ratusan anggota DPRD Jabar yang telah menyerahkan LHKPN dan sekitar 44 orang belum menyerahkan. Untuk itu, pihak KPK meminta agar Anggota DPRD Jabar yang belum segera menyerahkannya.
Sebagian Besar Anggota DPRD Jabar Belum Isi LHKPN
Kepala Satgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisor KPK RI, Arif Nurcahyo mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan untuk LHKPN khususnya pegawai di lingkungan eksekutif dan legislatif di Jawa Barat. Dalam pantauan itu, kata Arif, pihaknya menemukan adanya puluhan yang belum melaporkan harta kekayaan.
Baca Juga: Saat Arus Mudik, Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tol Jabodetabek
"Sampai hari ini 27 Maret 2024, eksekutif sudah 100 persen, sementara untuk legislatif hari ini dari ratusan anggota DPRD Jabar sekitar 44 orang belum melaporkan LKHPN-nya," ujar Arif kepada wartawan seusai rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu kemarin.
Dengan kondisi seperti itu, Arif mendorong agar DPRD Jabar segera menuntaskan sisa anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dia memastikan batas laporan harta kekayaan hingga akhir bulan ini.
Baca Juga: Bey Tinjau Lokasi Bencana di KBB : Tim Evakuasi Temukan Tiga Jenazah, 527 Warga Masih Mengungsi
"Dari ratusan anggota DPRD Jabar itu ada 44 orang yang belum melaporkan LKHPN-nya. Mungkin nanti kami himbau langsung kepada anggota legislatif yang melaporkannya hingga hari ini, masih ada waktu sampai 31 Maret 2024," katanya.