Tim Yusril Ungkap 7 Alasan Praperadilan yang jadi KESALAHAN Kejati Jabar, Diungkap disidang PN Bandung

- 23 April 2024, 14:15 WIB
Tim Yusril saat membacakan materi gugatan praperadilan terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 23 April 2024
Tim Yusril saat membacakan materi gugatan praperadilan terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 23 April 2024 /idejabar


IDEJABAR - Tim Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Irfan Nur Alam, anak bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan alasan hukum melayangkan praperadilan atas penetapan tersangka yang diterbitkan Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa 23 April 2024 siang barusan.

Baca Juga: JANGAN RAGU, Ini 7 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Anda, Dijamin Uang Masuk ke Dompet DANA Anda, Yuk Coba

Sidang pekan lalu diundur karena pihak Kejati Jabar tidak hadir, tapi pada hari ini semua lengkap 7 jaksa Kejati Jabar sudah siap dari pagi untuk mengajukan jawaban atas permohonan praperadilan, karena sudah lengkap sidang praperadilan pun digelar, Tim Yusril pun menambah jadi tiga orang pengacara dipimpin oleh Adria Indra Cahyadi, sedangkan dari Kejati Jabar ada 12 jaksa yang hadir namun yang tercatat 7 jaksa masuk tim yang dipimpin Arnold Siahaan.

Tim Yusril di sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Syarif menyebut ada tujuh point yang diajukan krusial sehingga menjadi alasan untu melakukan praperadilan terhadap Kejati Jabar.

 

Inilah 7 Point yang diajukan Tim Yusril kepada Hakim Praperadilan PN Bandung

1. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon dalam hal ini Kejati Jabar tidak pernah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon dalam hal ini Irfan Nur Alam.

"Terkait SPDP yang tidak disampaikan kepada klien kami, tadi sudah dijawab oleh pihak Kejati Jabar, dari jawaban ternyata sudah diakui oleh Kejati Jabar dengan alasan bahwa penyidikan itu bersifat umum sehingga SPDP tidak dperlukan, padahal putusan MK, SPDP harus disampaikan kepada sebelum posisi seseorang jadi tersangka, alasan kedua ada limitasi putusan 7 hari ini adalah hak konstitusional tersangka yang dilindungi UU untuk menyiapkan mental maupun terkait pembelaan ketika dimulai penyidikan yakni berupa menghadirkan saksi, ahli dan atau bukti-bukti lainnya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diberikan" ujar Adria Indra Cahyadi, tim hukum Yusril kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Bandung pada Selasa siang.

2. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak melalui proses penyelidikan. Menurut Adria bahwa proses ini tidak melalui proses penyelidikan.

"Kami melihat bahwa proses penyelidikan itu dilampaui Kejati Jabar, kami menganggap semua proses hukum pidana harus melakukan penyelidikan, memang surat penetapan penyelidikan harus dinyatakan dalam surat yang diterbitkan berupa konsideran dalam surat tersebut harus jelas dan dimuat dalam suratnya, tadi dalam jawaban termohon Kejati Jabar disampaikan penyelidikan hanya berdasar dari operasi intelejen, sehingga terjawab bahwa surat perintah penyelidikan tidak ada," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x