Tim Yusril Ungkap 7 Alasan Praperadilan yang jadi KESALAHAN Kejati Jabar, Diungkap disidang PN Bandung

- 23 April 2024, 14:15 WIB
Tim Yusril saat membacakan materi gugatan praperadilan terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 23 April 2024
Tim Yusril saat membacakan materi gugatan praperadilan terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 23 April 2024 /idejabar

3. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena proses penyidikan tahap I ke penyidikan tahap II melampaui masa waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: JANGAN RAGU, Ini 7 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Anda, Dijamin Uang Masuk ke Dompet DANA Anda, Yuk Coba

4. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena proses penetapan tersangka melampau masa waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Adria, terkait menganggap proses penyidikan ini telah melampaui jangka waktu, kita tidak bicara soal KUHAP tapi melanggar Ketentuan Jaksa Agung (KJA). "Prosedur Kejaksaan Agung sudah dilanggar pihak termohon Kejati Jabar," katanya.

5. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon belum memenuhi hak hak pemohon sebagia calon tersangka.

"Ini belum memenuhi hak hak pemohon sebagai tesangka, putusan MK sebelum ditetapkan tersangka ada dasarnya sebelum seseorang ditetapkan tersangka ada dasarnya MK," ujarnya.

6. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak didasarkan kepada kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana khusus korupsi berdasarkan kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindka pidana khusus kupsi berdasarkan pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B Undang Undang Tipikor.

Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar pada Selas 23 April 2024
Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar pada Selas 23 April 2024 idejabar

Baca Juga: JANGAN RAGU, Ini 7 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Anda, Dijamin Uang Masuk ke Dompet DANA Anda, Yuk Coba

Semua pasal yang dicantumkan dalam penetapan tersangka pasal yang serumpun jangan smapai ada contoh penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi padahal itu hal yang berbeda, pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tidak masuk, tidak serumpuh.
"Nanti ahli yang akan menjelaskan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah