IDEJABAR - Kasus korupsi pemotongan dana hibah bantuan provinsi Jawa Barat yang disunat sekitar 60 persen untuk lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kembali disidangkan.
Pada persidangan Senin 15 Mei 2024 dihadirkan lima orang saksi salah satunya Kepala Cabang Dinas (KCD) 12 Dedi Suryadin yang saat itu menjabat sebagai kasi pelayanan pendidikan Cabang Dinas Wilayah 12 meliputi Kota Tasik dan kabupaten Tasikmalaya.
KCD 12 Disdik Jabar Dedi Suryadin yang mengupas soal awal dan proses bantuan mulai awal dan juga soal adanya informasi penyunatan dana bantuan hingga 60 persen.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, Ada Jadwal Proliga Hari Ini dan Jadwal Persib vs Bali United
Ini Keterangan Kepala Cabang Dinas 12 Disdik Jabar
Dedi Suryadin saat peristiwa itu terjadi pada tahun 2019, menjabat sebagai kasi pelayanan pendidikan Cabang Dinas Wilayah 12 meliputi Kota Tasik dan kabupaten Tasikmalaya.
Dia menjelaskan tahun 2019 anggaran hibah Pemprov Jabar dari dana hibah untuk kegiatan fisik ruang kelas belajar sebanyak 20 lembaga pendidikan.
Jaksa penuntut umum yang dimotori Wahyu Sudrajat mengutik soal proses penganggaran dan juga awal proses turunnya bantuan untuk 20 lembaga tersebut.
Awalnya memang mengumpulkan persyaratan terhadap 20 lembaga pendidikan tersebut termasuk proses verifikasi lembaga pendidikan dan keagamaan.