APA KABAR Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Publik Pertanyakan Kejati Jabar Ogah Tahan Tersangka M

- 13 Mei 2024, 21:43 WIB
Kejati Tahan 2 Tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Irfan Nur Alam (kiri) dan Andi Nurmawan (kanan) sementara Maya belum juga diperiksa masih misterius
Kejati Tahan 2 Tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Irfan Nur Alam (kiri) dan Andi Nurmawan (kanan) sementara Maya belum juga diperiksa masih misterius /kolase

"Kejati Jabar telah menetapkan 3 tersangka yakni M, AN dan INA namun Kejati baru menahan dua, kami minta Kejati Jabar segera melakukan penahan tersangka M," ujarnya.

Dia menyebut bahwa M sudah menjadi tersangka sejak Kamis 9 Februari 2023 artinya lebih setahun lalu jadi tersangka. "Penahanan terhadap M dapat mencerminkan tindakan penegak hukum bertindak tidak tebang pilih," ujarnya.

Kejati Jabar digeruduk warga terkait kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, pada Senin 25 Maret 2024, minta Kepala BKPSDM INA segera ditahan
Kejati Jabar digeruduk warga terkait kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, pada Senin 25 Maret 2024, minta Kepala BKPSDM INA segera ditahan

Baca Juga: Alhamdulillah CAIR, Tunjangan Sertifikasi Guru Di Kabupaten Kota Jawa Tengah, Cek Syarat dan Tahapan Pencairan

Sementara itu ketika ditanyakan oleh wartawan soal waktu kapan penahanan terhadap M, Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi mengklarifikasinya bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilakukan setelah lebaran setelah berkas perkara INA dan AN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam artian M akan diperiksa dalam berkas terpisah karena hingga kini belum juga dilakukan pemanggilan.

Namun nyatanya hingga kini hampir sebulan setelah lebaran belum juga ada perkembangan sehingga publik pun tanda tanya, alasan Kejati Jabar ogah menahan M.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah