Tim Yusril Hadirkan Istri Irfan Nur Alam Jadi Saksi Praperadilan, Kejati Jabar Langsung Interupsi Keberatan

- 24 April 2024, 12:05 WIB
Meli Oktaviani, Istri Irfan Nur Alam tersangka korupsi Pasar Cigasong dihadirkan di sidang Praperadilan antara Irfan Nur Alam yang diwakili Tim Yusril vs Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung Rabu 24 April 2024
Meli Oktaviani, Istri Irfan Nur Alam tersangka korupsi Pasar Cigasong dihadirkan di sidang Praperadilan antara Irfan Nur Alam yang diwakili Tim Yusril vs Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung Rabu 24 April 2024 /

"Karena kami menolak kehadiran saksi ini maka kami tidak akan mengajukan pertanyaan," ujarnya secara tegas.
Sementara itu, Adiana Rahma PNS Majalengka menyatakan dirinya sekretaris BKPSDM keterangannya mengatakan menerima dua surat tertanggal 13 Maret dan tanggal 19 Maret. Surat itu langsung disampaikan ke Irfan Nur Alam karena saat itu dia sebag Kepala BKPSDM Majalengka.

Baca Juga: JANGAN RAGU, Ini 7 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Anda, Dijamin Uang Masuk ke Dompet DANA Anda, Yuk Coba

"Semua surat saya sampaikan ke Kepala BKPSDM," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya dalam sidang tersebut dilakukan pembuktian dari pihak pemohon dan termohon lalu dilanjut menghadirkan saksi fakta.

Usai menghadirkan saksi saksi, sidang diundur pada Kamis 25 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan masing masing pihak. Selain itu juga direncanakan akan menghadirkan ahli, bahkan dalam persidangan besok akan hadir Yusril Ihza Mahendra.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah