Penetapan Tersangka Tak Sah Bila Prosesnya Tak Prosedur Terungkap Disidang Praperadilan YUSRIL VS KEJATI JABAR

- 25 April 2024, 16:48 WIB
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024 /

Lalu kalau kesimpulannya disimpulkan bukan perbuatan pidana maka proses dihentikan, lalu kalau kesimpulan diduga ada tindak pidana berdasar bukti awal maka dinaikan menjadi penyidikan.
Dari situlah keluar SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), kegiatan penyidikan itu untuk mengumpulkan bukti dan alat bukti, kalau semua sudah maka memeriksa lagi terhadap orang yang bertanggungjawab.

"Ada dua tahapan pembuktian, minim dua alat bukti, setelah itu diperiksa hak haknya yang diduga pelaku, baru dianalisis layak engak dinyatakan pidana, maka kalau layak ditetapkan tersangka," katanya.

Menurutnya seseorang tidak boleh ditetapkan tersangka selama kegiatan penyelidikan dan penyidikan tidak tidak terpenuhi prosedurnya.

Sementara itu Yusril yang merupakan kuasa pemohon pertanyakan bila dugaan tindak pidana itu bukan atas laporan masyarakat kepada penegak hukum tapi lembaga tersebut dibagian intelejen, dugaan pidana bukan laporan tapi inisiatif, seperti laporan intelejen bila itu terjadi, apa perlu penyedikan atau tidak?

Ahli hukum Muzakir menjawab bahwa semua tindak pidana harus dimulai dengan penyelidikan, apapun, termasuk juga bila seseorang tertangkap tangan, sekalipun begitu tetap harus dilakukan penyelidikan, namun karena alat bukti cepat diperoleh melekat diri pelaku maka penyelidikan dilakukan.

Terkait tidak tertangkap tangan, ada laporan atau dari intelejen, ahli berpendapat tetap harus ada penyelidikan, ini untuk memastikan status orang setelah penyelidikan dan penyidikan dan tersangka, ini proses pemeriksaan pertama menentukan nasib orang.

"Tidak benar kalau ada lembaga bagian intelejen melaporkan itu tidak dilakukan penyelidikan, tidak bisa, itu ada putusan MK nya," katanya.

Muzakir menyebut ketika tindak pidana ada bukti maka proses permulaan tetap harus diproses melalui penyelidikan, oleh sebab itu kewenangan lahir dari penyelidikan, nah kewenangan lebih dari penylidikan tidak sah. "Intelejen itu bukan penyidik, penyidik bukan intelejen, tetap harus didahului penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Muzakir menyatakan penyidikan diatur, laporan saja belum cukup harus diterbitkan sprinlidik, baru kewenangan lahir, kewenangan penyidik kalau tidak ada sprinlidik tidak bisa dalam proses MK, kepastian hukum dan keadilan hukum.

Kepastian hukum yang adil harus ada bukti, ada sprinlidik rujukan ke laporan kalau laporan intelejen maka rujukan kesitu, intelejen harus diperiksa, itulah sprinlidik bukti awal proses pidana di mulai, kalau benar ada tindak pidana maka naik ke penyidikan, karena menyangkut lembaga maka keluar SPDP. "Ini kewajiban hukum yang harus dilakukan, kalau tidak terbit SPDP berarti tidak bisa dilakukan penyidikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah