Penetapan Tersangka Tak Sah Bila Prosesnya Tak Prosedur Terungkap Disidang Praperadilan YUSRIL VS KEJATI JABAR

- 25 April 2024, 16:48 WIB
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024 /

Irfan disangka telah melakukan korupsi dalam kasus pembangunan Pasar Cigasong Majalengka saat dirinya menjadi Kabag Ekonomi.

Atas penetapan itulah, Irfan melakukan upaya praperadilan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

Sidang praperadilan sendiri digelar di PN Bandung dengan termohon Kejati Jabar dan dipimpin oleh hakim tunggal M Syarif.

Sidang praperadilan sendiri berlangsung mulai Selasa 23 April 2024 dan sesuai aturan harus selesai dalam jangka waktu satu minggu hari kerja.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah