Irfan disangka telah melakukan korupsi dalam kasus pembangunan Pasar Cigasong Majalengka saat dirinya menjadi Kabag Ekonomi.
Atas penetapan itulah, Irfan melakukan upaya praperadilan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Sidang praperadilan sendiri digelar di PN Bandung dengan termohon Kejati Jabar dan dipimpin oleh hakim tunggal M Syarif.
Sidang praperadilan sendiri berlangsung mulai Selasa 23 April 2024 dan sesuai aturan harus selesai dalam jangka waktu satu minggu hari kerja.***