Perda Pajak dan Retribusi Daerah : Waduh, Harus Bayar Rp2.000 Pake Jogging Track Di Kompleks Dadaha

- 4 Mei 2024, 23:13 WIB
Pemberitahuan Soal Perda yang  mengharuskan para pemakai Jogging Track di Kompleks Dadaha Bayar Rp2.000 perorangnya.
Pemberitahuan Soal Perda yang mengharuskan para pemakai Jogging Track di Kompleks Dadaha Bayar Rp2.000 perorangnya. /Foto : Kolase Edi Purnawadi/Medsos/

IDEJABAR - Warga Kota Tasikmalaya sore tadi digegerkan dengan munculnya  spanduk PEMBERITAHUAN yang berisi Berdasarkan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, Seluruh Pengguna Jogging Track Stadion Dadaha Akan Diberlakukan Bea Masuk sebesar Rp.2.000 untuk Sekali Masuk. Spanduk itu pun resmi, karena dibawahnya tercantum  nama UPTD Pengelola Kompleks Dadaha.  

Tentu saja. munculnya spanduk itu dibeberapa sudut Kompleks Dadaha telah meresahkan mereka yang biasa  menggunakan jogging track untuk berolahraga. Pasalnya, bukan soal angka Rp2.000-nya, tapi soal tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu yang berkaitan dengan Perda tersebut.  

Rencananya Perda Itu akan Diberlakukan Kepada Para Pedagang.  

Berkaitan dengan adanya Perda tersebut, IDEJABAR mencoba menghubungi Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Tasik, Andi Warsandi via selulernya, Sabtu (04/05/24). Menurut Andi, saat ditanya soal Perda itu, dirinya mengaku harus melihat dan mempelajari terlebih dahulu lampiran dari perda tersebut. “Sebentar pak, saya harus membaca terlebih dahulu lampiran dari Perda tersebut,” tuturnya Pendek.  

Baca Juga: Lewat Berbagai Cara : Pemprov Jabar Terus Jaga Stabilitas Inflasi

Aktivis Sosial Budaya, Tatang Pahat dengan tegas mengatakan bahwa pihak yang memasang spanduk itu sangatlah berani. Pasalnya, kata Tatang, berkaitan dengan perda itu Perwalkotnya saja belum ada.  

“Saya lihat ada nama UPTD Pengelola Kompleks Dadaha, itu artinya spanduk itu legal. Ini adalah sebuah tindakan yang ceroboh dan sangat berani, karena untuk sosialisasi saja belum ada,” urai Tatang yang kerap melakukan kegiatan di Gedung Kesenian yang berada di Komleks Dadaha.  

Baca Juga: KPU Kota Tasik Tetapkan 45 Anggota DPRD Kota Tasik, Inilah, Nama Anggota Dewan Terpilih Periode 2024-2029

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Kadisporabudpar) Kota Tasikmalaya, Dedi Mulyana, mengaku pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak UPTD soal pemasangan spanduk tersebut. Tapi, kata Dedi, pihaknya cukup memahami niatan UPTD yang ingin segera merealisasikan Perda tersebut.  

“Memang soal Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu ada, tapi penerapannya harus bertahap. Karena harus melihat dan membaca respons masyarakat,” tutur Dedi saat dihubungi IDEJABAR via selulermya, Sabtu malam (04/05/24).  

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah