TIM YUSRIL Klaim Jawaban Kejati Jabar Untungkan Irfan Nur Alam, Sidang Praperadilan PN BDG Hari Ini Digelar

- 24 April 2024, 08:01 WIB
Hakim Tunggal M Syarif memimpin sidang, Tim Yusril membacakan gugatan praperadilan Irfan Nur Alam, anaknya Karna Sobahi, sementara tim jaksa diwakili Arnold Siahaan membacakan jawaban atas gugatan praperadilan pemohon
Hakim Tunggal M Syarif memimpin sidang, Tim Yusril membacakan gugatan praperadilan Irfan Nur Alam, anaknya Karna Sobahi, sementara tim jaksa diwakili Arnold Siahaan membacakan jawaban atas gugatan praperadilan pemohon /kolase

 

7 Point yang diajukan Tim Yusril kepada Hakim Praperadilan PN Bandung

1. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon dalam hal ini Kejati Jabar tidak pernah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon dalam hal ini Irfan Nur Alam.

2. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak melalui proses penyelidikan. Menurut Adria bahwa proses ini tidak melalui proses penyelidikan.

3. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena proses penyidikan tahap I ke penyidikan tahap II melampaui masa waktu yang telah ditetapkan.

4. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena proses penetapan tersangka melampau masa waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Adria, terkait menganggap proses penyidikan ini telah melampaui jangka waktu, kita tidak bicara soal KUHAP tapi melanggar Ketentuan Jaksa Agung (KJA). "Prosedur Kejaksaan Agung sudah dilanggar pihak termohon Kejati Jabar," katanya.

5. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon belum memenuhi hak hak pemohon sebagia calon tersangka.

"Ini belum memenuhi hak hak pemohon sebagai tesangka, putusan MK sebelum ditetapkan tersangka ada dasarnya sebelum seseorang ditetapkan tersangka ada dasarnya MK," ujarnya.

Suasana sidang Praperadilan Pemohon Irfan Nur Alam yang diwakili Tim Yusril Ihza Mahendra dengan termohon Kejati Jabar digelar di PN Bandung, hari ini Rabu 24 April 2024 kembali digelar
Suasana sidang Praperadilan Pemohon Irfan Nur Alam yang diwakili Tim Yusril Ihza Mahendra dengan termohon Kejati Jabar digelar di PN Bandung, hari ini Rabu 24 April 2024 kembali digelar idejabar

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Tasik, Rabu, 24 April : Awas, Berawan dan Hujan Petir, Pagi Siang Sore

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah