TIM YUSRIL Klaim Jawaban Kejati Jabar Untungkan Irfan Nur Alam, Sidang Praperadilan PN BDG Hari Ini Digelar

- 24 April 2024, 08:01 WIB
Hakim Tunggal M Syarif memimpin sidang, Tim Yusril membacakan gugatan praperadilan Irfan Nur Alam, anaknya Karna Sobahi, sementara tim jaksa diwakili Arnold Siahaan membacakan jawaban atas gugatan praperadilan pemohon
Hakim Tunggal M Syarif memimpin sidang, Tim Yusril membacakan gugatan praperadilan Irfan Nur Alam, anaknya Karna Sobahi, sementara tim jaksa diwakili Arnold Siahaan membacakan jawaban atas gugatan praperadilan pemohon /kolase

6. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak didasarkan kepada kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana khusus korupsi berdasarkan kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindka pidana khusus kupsi berdasarkan pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B Undang Undang Tipikor.

7. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak didasarkan dugaan tindak pidana yang jelas.

Sementara jawaban termohon dari Kejati Jabar yang dibacakan oleh Arnold Siahaan menolak seluruh dalil dalil yang disampaikan oleh pemohon dari itulah, termohon meminta majelis hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah