BERITA Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Sidang Praperadilan Yusril vs Kejati Jabar di PN Bandung Berlanjut

- 26 April 2024, 08:51 WIB
Kumpulan foto foto kasus korupsi Cigasong Majalengka yang sedang di uji di praperadilan yang dilaksanakan di PN Bandung antara Yursil Ihza Mahendra mewakili Irfan Nur Alam dengan Kejati Jabar
Kumpulan foto foto kasus korupsi Cigasong Majalengka yang sedang di uji di praperadilan yang dilaksanakan di PN Bandung antara Yursil Ihza Mahendra mewakili Irfan Nur Alam dengan Kejati Jabar /

Muzakir menyatakan penyidikan diatur, laporan saja belum cukup harus diterbitkan sprinlidik, baru kewenangan lahir, kewenangan penyidik kalau tidak ada sprinlidik tidak bisa dalam proses MK, kepastian hukum dan keadilan hukum.

Kepastian hukum yang adil harus ada bukti, ada sprinlidik rujukan ke laporan kalau laporan intelejen maka rujukan kesitu, intelejen harus diperiksa, itulah sprinlidik bukti awal proses pidana di mulai, kalau benar ada tindak pidana maka naik ke penyidikan, karena menyangkut lembaga maka keluar SPDP.

"Ini kewajiban hukum yang harus dilakukan, kalau tidak terbit SPDP berarti tidak bisa dilakukan penyidikan," ujarnya.

Dalam putusan MK yang paling utama adalah bahwa pemeriksaan terhadap lembaga peradilan penentapan calon tersangka adalah sarat konsitutsional lembaga peradilan. Bila tidak maka proses peradilan ini bisa dikatakan inkonstitusional.

Menurut Muzakir bahwa ini merupakan alat uji lembaga peradilan sah tidak sah dan konsitusional inkonstitusional yang paling utama adalah demi hak asasi manusia.

"Cuman yang jadi masalah banyak penegak hukum cari alasan tertentu bisa dicari cari, saya berpendpaat kalau ngomong seperti itu, peradilan itu harus ditutup," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa diputusan MK sudah dijelaskan bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai syarat untuk menetapkan tersangka, maka pemeriksaan calon tersangka ada dalam ptuusan MK tersebut yang diktumnya menyebut penetapan tersangka harus diperiksa dulu.

Ahli berpendapat kalau tidak diperiksa terlebih dulu itu tidak benar karena diktum pertimbangan putusan MK, kalau calon tersangka ditetapkan tersangka harus diperiksa terlebih dahulu, diberikan barang bukti, alat bukti, ahli, saksi. "Jangan sampai adil tidak adil nanti saja di pengadilan tapi orang sudah ditahan, kalau gitu terlalu memaksakan, beban penegak hukum jadi berat," ujarnya.

Atas keterangan itulah ahli berpendapat kalau calon tersangka tidak diperiksa dulu, maka penetapan tersangkanya tidak sah, karena hak hak calon tersangka tidak dipenuhi, sehingga dengan cara seperti itu proses penegakan hukum tidak benar, karena harus seimbang adil di pengadilan dan juga harus adil ditahap penyidikan.

"Jangan sampai ada kesan, nanti buktikan saja di pengadilan, tanpa menyalahi prosedur," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah