Ada Apa Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar Cek IMB Rumah di Kawasan Bencana Alam?

- 15 Januari 2024, 17:23 WIB
Ilustrasi longsor, Dispekim Jabar meminta agar pemda jangan gampang keluarkan IMB
Ilustrasi longsor, Dispekim Jabar meminta agar pemda jangan gampang keluarkan IMB /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin/

IDEJABAR - Bencana alam di Jawa Barat (Jabar) bertubi tubi akhir-akhir ini, mulai dari gempa Sumedang, longsor di beberapa kabupaten, hingga bencana banjir di Braga dan yang terbesar di Dayehkolot serta Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Bencana alam itu kerap terjadi lantaran semakin meningkatnya intensitas hujan di beberapa wilayah di Jawa Barat. Pihak BMKG sudah memberi peringatan mengenai intensitas hujan yang terus meningkat di beberapa wilayah, yang bisa menimbulkan bencana alam. 

Tiba tiba Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Jawa Barat meminta kabupaten dan kota mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah warga di wilayah rawan terkena bencana.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Berlakukan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Dana Bantuan Korban Bencana Alam

Baca Juga: BMKG, Ingatkan Warga Agar Hati-hati Saat Mengisi Libur Nataru. Gelombang Tinggi dan Bencana Mengintip..

Menurut Kepala Disperkim Jabar, Indra Maha, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan agar kota dan kabupaten di Jabar segera mengecek IMB rumah-rumah atau pemukiman di daerah rawan bencana alam, seperti gempa, longsor dan banjir.

Permintaan itu dilakukan guna menghindari kerusakan rumah dan jatuhnya korban jiwa, jika terjadi bencana dalam kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang. "Nah kita mengingatkan kabupaten/kota yang mengeluarkan IMB agar lebih jeli dalam mengeluarkan surat tersebut, karena nanti akan berpengaruh kepada masyarakat," kata Indra Maha kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Kepala Disperkim Jabar menuturkan, dari data yang ia terima, terdapat  pemukiman warga di kota dan kabupaten, di dalam area dengan kategori rawan bencana. Misalnya di wilayah Bandung Utara, yang sebetulnya tidak boleh ada pembangunan rumah di situ, atau masuk kawasan hijau.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah