Khusus kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Indra meminta agar memperhatikan IMB pemukiman di wilayah rawan, yakni di Kawasan Bandung Utara (KBU).
"Seperti diketahui Kota Bandung itu sebagian besar masuk ke dalam KBU. Kami punya aturan, namun pengendaliannya memang kebetulan bukan oleh kami. Yang mengeluarkan izin IMB itu adalah pihak kabupaten/kota," ucap Indra.
Dengan demikian, seharusnya pemerintah daerah tidak enteng mengeluarkan IMB kepada pemohon yang hendak membangun rumah atau pemukiman di daerah rawan bencana. Hal ini harus disosialisasikan, sehingga bisa mengurangi dampak risiko korban jiwa dan kerusakan rumah.
"Jadi saat IMB dikeluarkan, harus melalui tahapan tertentu. Dan sebelumnya harus ada rekomendasi. Seharusnya Pemda tegas, tidak mengeluarkan izin di wilayah rawan bencana," kata Indra. "Warga pun diharapkan menaati aturan dalam membangun rumahnya."***
Baca Juga: Wow, Wacana Pemakzulan Jokowi Terus Bergulir: Akan Sampai ke DPR?
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Pejabat Batubara Dukung Capres 02, Tak Diduga Mabes Polri Bilang Begini
Baca Juga: VIRAL Media Sosial, Siswi SMA di Tangerang Kena Bullying, Pelajar Itu Hingga Terjengkang ke Sampah