Mengutip Duit Proyek, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

- 14 Januari 2024, 10:44 WIB
Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Labuhanbatu dan 2 orang swasta jadi tersangka setelah terjaring OTT KPK.
Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Labuhanbatu dan 2 orang swasta jadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. /Antara/

IDEJABAR – Setelah diperiksa 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pelaku korupsi kepada empat dari 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024).

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, pengusaha swasta Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe. Keempat tersangka ini langsung ditahan KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dkk.

Kepastian status hukum mereka disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). "Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu," kata Nurul.

Lagu Lama

Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Labuhanbatu ini sesungguhnya “lagu lama”, yakni mengatur agar suatu perusahaan memenangi tender proyek, lalu mengutip uang dari si pemenang. Bupati diduga menetapkan kutipan itu berkisar antara 5 sampai15 persen dari nilai tender.

Dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat perhatian utama Bupati adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Nah pada tender di Dinas PUPR inilah Bupati tergaruk KPK. Ia mengatur agar proyek Jalan Sei Rakyat - Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang - Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir, dimenangi Asiong dan Abe. Nilai proyek ini Rp19,9 miliar. Jadi kutipan yang diminta Bupati berkisar antara Rp995 juta sampai Rp2,9 juta. Kali ini Bupati mematok kutipan itu sebesar Rp1,7 miliar.

Pada Desember 2023, Bupati meminta Asiong dan Abe menyetor uang itu, yang disebutnya sebagai ‘kutipan kirahan’ dari para kontraktor yang telah diatur memenangi beberapa proyek di Dinas PUPR. Bupati menunjuk kerabatnya Rudi Syahputra Ritonga, yang juga anggota DPRD Labuhanbatu, sebagai operator pengumpulan uang haram itu.

Asiong dan Abe menyetor uang terserbut kepada Rudi Ritonga melalui transfer dan tunai sekitar Rp551,5 juta pada pada awal Januari 2024

"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR," kata Nurul Ghufron.

Halaman:

Editor: Edi ES


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah