Ada Apa Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar Cek IMB Rumah di Kawasan Bencana Alam?

- 15 Januari 2024, 17:23 WIB
Ilustrasi longsor, Dispekim Jabar meminta agar pemda jangan gampang keluarkan IMB
Ilustrasi longsor, Dispekim Jabar meminta agar pemda jangan gampang keluarkan IMB /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin/

IDEJABAR - Bencana alam di Jawa Barat (Jabar) bertubi tubi akhir-akhir ini, mulai dari gempa Sumedang, longsor di beberapa kabupaten, hingga bencana banjir di Braga dan yang terbesar di Dayehkolot serta Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Bencana alam itu kerap terjadi lantaran semakin meningkatnya intensitas hujan di beberapa wilayah di Jawa Barat. Pihak BMKG sudah memberi peringatan mengenai intensitas hujan yang terus meningkat di beberapa wilayah, yang bisa menimbulkan bencana alam. 

Tiba tiba Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Jawa Barat meminta kabupaten dan kota mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah warga di wilayah rawan terkena bencana.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Berlakukan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Dana Bantuan Korban Bencana Alam

Baca Juga: BMKG, Ingatkan Warga Agar Hati-hati Saat Mengisi Libur Nataru. Gelombang Tinggi dan Bencana Mengintip..

Menurut Kepala Disperkim Jabar, Indra Maha, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan agar kota dan kabupaten di Jabar segera mengecek IMB rumah-rumah atau pemukiman di daerah rawan bencana alam, seperti gempa, longsor dan banjir.

Permintaan itu dilakukan guna menghindari kerusakan rumah dan jatuhnya korban jiwa, jika terjadi bencana dalam kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang. "Nah kita mengingatkan kabupaten/kota yang mengeluarkan IMB agar lebih jeli dalam mengeluarkan surat tersebut, karena nanti akan berpengaruh kepada masyarakat," kata Indra Maha kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Kepala Disperkim Jabar menuturkan, dari data yang ia terima, terdapat  pemukiman warga di kota dan kabupaten, di dalam area dengan kategori rawan bencana. Misalnya di wilayah Bandung Utara, yang sebetulnya tidak boleh ada pembangunan rumah di situ, atau masuk kawasan hijau.

Khusus kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Indra meminta agar memperhatikan IMB pemukiman di wilayah rawan, yakni di Kawasan Bandung Utara (KBU).

"Seperti diketahui Kota Bandung itu sebagian besar masuk ke dalam KBU. Kami punya aturan, namun pengendaliannya memang kebetulan bukan oleh kami. Yang mengeluarkan izin IMB itu adalah pihak kabupaten/kota," ucap Indra.

Dengan demikian, seharusnya pemerintah daerah tidak enteng mengeluarkan IMB kepada pemohon yang hendak membangun rumah atau pemukiman di daerah rawan bencana.  Hal ini harus disosialisasikan, sehingga bisa mengurangi dampak risiko korban jiwa dan kerusakan rumah.

"Jadi saat IMB dikeluarkan, harus melalui tahapan tertentu. Dan sebelumnya harus ada rekomendasi. Seharusnya Pemda tegas, tidak mengeluarkan izin di wilayah rawan bencana," kata Indra. "Warga pun diharapkan menaati aturan dalam membangun rumahnya."***

Baca Juga: Wow, Wacana Pemakzulan Jokowi Terus Bergulir: Akan Sampai ke DPR?

Baca Juga: Viral Rekaman Suara Pejabat Batubara Dukung Capres 02, Tak Diduga Mabes Polri Bilang Begini

Baca Juga: VIRAL Media Sosial, Siswi SMA di Tangerang Kena Bullying, Pelajar Itu Hingga Terjengkang ke Sampah 

 

 

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah