WOW, Jabar Juara Judi Online, Transaksi Capai Rp 3,8 Triliun, Pemerhati Sosial Ungkap Biangkeroknya

- 2 Juli 2024, 13:00 WIB
Jawa Barat menjadi juara pertama judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 Triliun. / Pixabay/ Peggychoucair
Jawa Barat menjadi juara pertama judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 Triliun. / Pixabay/ Peggychoucair /

IDEJABAR - Mengejutkan, data yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menempatkan Jawa Barat (Jabar) sebagai juara judi online dengan nilai transaksi mencapai 3,8 Triliun.

Baca Juga: Erick Thohir Terima Penghargaan sebagai Figur Olahraga di Ajang Indonesian Sports and Entertainment Award 2024

Warga Jabar yang terpapar judi online mencapai 535.644 orang dengan nilai transaksi yang sangat besar mencapai Rp 3,8 Triliun untuk wilayah Jabar saja. Sedangkan transaksi secara nasional menurut PPAT mencapai Rp 101 triliun dengan jumlah transaksi 400 juta transaksi pada tahun ini.

Urusan judi online, Jabar menjadi juaranya dan daerah di Jabar yang paling tinggi pelaku judi online ada di Kota Bogor dengan nilai transaksi mencapai Rp 612 miliar yang kemudian Kabupaten Bogor dengan transaksi mencapai Rp 567 miliar.

Pemerhati Sosial yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH menjelaskan apa yang menjadi penyebab tingginya angka masyarakat Jabar yang terpapar judi online. Sehingga di Jawa Barat transaksi judi online sangat besar.

'Ini dampak dari ketidak kuatan mental dan dasar agama yang kuat dalam rangka menghadapi kondisi kehidupan yang tidak menentu dengan penuh ketidak pastian," kata HN Suryana SH MH Selasa 2 Juli 2024.

Menurut HN Suryana, dengan ikut judi online tersebut, masyarakat berharap bisa mendapatkan rezeki yang bisa dimanfaatkan untuk merubah keadaan dan bisa memenuhi kebutuhan hidup. Karena kondisi ekonomi saat ini dalam kondisi tidak menentu.

Yang jadi masalah sekarang ini kata HN Suryana mental masyarakat khususnya di tingkat bawah rusak dengan adanya judi online ini. Dan yang paling parah judi online ini ternyata tidak terjadi di kalangan masyarakat saja tetapi juga di kalangan anggota legislatif.

Dari data yang dikeluarkan oleh PPATK cukup mencengangkan, karena jumlah anggota DPR dan DPRD juga sekretariat Jenderalnya yang main judi online mencapai ribuan. Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu secara nasional. 7 ribu transaksi terjadi di DPR RI.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah