ADA APA, Kejati Jabar Perpanjang Penahanan anak Eks Mantan Bupat Majalengka di Kasus Korupsi Pasar Cigasong

- 4 Juni 2024, 15:33 WIB
Kejati Jabar perpanjang penahanan anak mantan bupati Majalengka, Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan
Kejati Jabar perpanjang penahanan anak mantan bupati Majalengka, Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan /kolase

IDEJABAR – Masih ingatkah kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka yang menyeret anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Gara gara kasus inilah Irfan Nur Alam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Majalengka. INA hingga kini ditahan karena kasus korupsi pasar Cigasong tersebut oleh penyidik Kejati Jabar.

Nah perkara ini sudah lama dan seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Namun tiba tiba Kejati Jabar memutuskan untuk memperpanjang penahanan anak eks bupati Majalengka tersebut.

 

Alasan Diperpanjang Penahanan Irfan Nur Alam

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H., memberi penjelasan terkait diperpanjangnya penahanan Irfan Nur Alam di Rutan Kelas 1 Bandung.

Perkara ini tidak lepas dari belum lengkapnya berkas perkara atas nama tersangka Irfan Nur Alam. Jadi perpanjangan penahanan itu tidak hanya pada Ina tapi juga pada tersangka lainnya yakni Andi Nurmawan yang juga terjerat kasus korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Lamanya masa penyidikan berimbas kepada masa penahanan di Rutan atas keduanya hingga harus diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus.

Masa penahanan di Rutan atas nama INA dan AN sudah melebihi 60 (enam puluh) hari. INA ditahan sejak tanggal 26 Maret 2024- 03 Juni 2024 atau 68 (enam puluh delapan) hari, sedang AN ditahan sejak tanggal 19 Maret 2024-03 Juni 2024 selama 75 tujuh puluh lima) hari.

"Irfan Nur Alam diperpanjang penahanannya PN pertama sampai tanggal 23 Juni 2024 dan Andi Nurmanto diperpanjang penahanannya PN pertama sampai tanggal 16 Juni 2024," kata Kasipenkum kepada wartawan Selasa 4 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah