BERITA TERKINI, Kejati Jabar Terima SPDP Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon, 6 Jaksa Disiapkan

- 29 Mei 2024, 08:39 WIB
Kejati Jabar telah mengeluarkan SPDP atas nama Pegi Setiawan atas Pegi Perong dalam Kasus Vina Cirebon
Kejati Jabar telah mengeluarkan SPDP atas nama Pegi Setiawan atas Pegi Perong dalam Kasus Vina Cirebon /GALAMEDIANEWS/Deni Supriatna/

IDEJABAR - Perkembangan berita terkini dari kasus Vina Cirebon, Kejati Jabar telah terima SPDP Pegi Perong pelaku yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky pada tahun 2016 silam. Atas penerimaan surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Pegi Perong atau dengan nama asli Pegi Setiawan, Kejati Jabar telah menyiapkan 6 jaksa untuk dilakukan penanganan.

Pegi Perong dalam kasus Vina Cirebon sebelumnya dinyatakan buron oleh Polda Jabar dan akhirnya tidak dalam waktu lama berhasil ditangkap dan kini sedang dilakukan pemeriksaan dan juga pemberkasan yang SPDP nya masuk ke Kejati Jabar.

Bahkan seiring dengan keluarnya SPDP Pegi Perong di kasus Vina Cirebon, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Pilkada Kab. Tasik 2024 Bangun Kekuatan Besar : DASYAT! Ketum PPP Langsung Kontak Petinggi Gerindra

Hal ini dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) JawaBarat yang sudahmenerima SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) dalam kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan bahwa benar Kejati Jabar menerima SPDP dari Polda Jabar atas nama tersangka PS.

"Ya atas nama Pegi, dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 th 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima pihak kejaksaan tinggi Jawa barat sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu.

"Sejak 22 Mei 2024 lalu kami terima berkasnya," jelasnya. Kejati Jabar akan terus berkoordinasi dengan Polda Jabar, perihal penanganan kasus yang viral ini.

"Kami akan berkoordinasi terus dengan Polda Jabar, terkait proses hukum atas tersangka Pegi Setiawan," katanya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah