KOTA BANDUNG: 15 Orang Terdakwa Jalani Sidang Tipiring, Diantaranya Terapis Panti Pijat

- 26 Juni 2024, 12:33 WIB
15 orang menjalani sidang tipiring termasuk diantaranya terapis panti pijat di Kota Bandung
15 orang menjalani sidang tipiring termasuk diantaranya terapis panti pijat di Kota Bandung /

 

IDEJABAR - Sebanyak 15 orang berhasil digaruk oleh petugas Satpol PP Kota Bandung dalam operasi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum yang dilakukan pada 24-25 Juni 2024. Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu, 26 Juni 2024. Salah satu dintaranya tukang pijat terapis.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.

Baca Juga: 2.7 Kg Ganja dan 1.3 Kg Sabu Dimusnahkan oleh Kejari Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024

Secara rinci, dari 15 terdakwa, 8 Orang Pedagang Kaki Lima (PKL), 2 Penjual Obat Terlarang, 1 Penjual Minuman Beralkohol (minol) dan 4 terapis panti pijat (melakukan perbuatan asusila).

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000), terdakwa penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp 1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp 5.000).

Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp 800.000 (subsider 7 hari kurungan, biaya perkara Rp. 2000).

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 5 titik wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah