Sidang Praperadilan PN Bandung, Kejati Jabar Ogah Tanya Saksi Ahli yang Dihadirkan Pemohon, Begini Alasannya

- 3 Juni 2024, 14:34 WIB
Termohon dari advokat dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung. Termohon Tidak Mengajukan Pertanyaan Pada Ahli.
Termohon dari advokat dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung. Termohon Tidak Mengajukan Pertanyaan Pada Ahli. /

 

IDEJABAR - Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Edy Permadi, Advokat Peradi Kota Bandung kembali digelar pada Senin 3 Juni 2024.

Dalam sidang tersebut sebagai termohon praperadilan adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan agenda menghadirkan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.

Saksi yang dihadirkan adalah Dr.iur Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum Dosen Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kota Bandung.

Baca Juga: Jual Pakaian Cardinal KW di Facebook, Warga Tasikmalaya Disidang di PN Bandung Terancam Hukuman 2 Tahun

Dalam sidang tersebut, Tim kuasa hukum pemohon menanyakan pada ahli terkait hak imunitas advokat dalam melaksanakan tugas profesinya.

Dalam kesempatan itu pemohon langsung melontarkan berbagai pertanyaan terkait materi yang dipraperadilankan.

Setelah panjang lebar pihak pemohon mengajukan pertanyaan pada ahli, kemudian hakim tunggal Yohanes memberikan kesempatan kepada pihak termohon.

Setelah diberikan kesempatan, pihak termohon tidak mengajukan pertanyaan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pemohon tersebut.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini