IDEJABAR - Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Edy Permadi, Advokat Peradi Kota Bandung kembali digelar pada Senin 3 Juni 2024.
Dalam sidang tersebut sebagai termohon praperadilan adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan agenda menghadirkan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Saksi yang dihadirkan adalah Dr.iur Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum Dosen Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kota Bandung.
Dalam sidang tersebut, Tim kuasa hukum pemohon menanyakan pada ahli terkait hak imunitas advokat dalam melaksanakan tugas profesinya.
Dalam kesempatan itu pemohon langsung melontarkan berbagai pertanyaan terkait materi yang dipraperadilankan.
Setelah panjang lebar pihak pemohon mengajukan pertanyaan pada ahli, kemudian hakim tunggal Yohanes memberikan kesempatan kepada pihak termohon.
Setelah diberikan kesempatan, pihak termohon tidak mengajukan pertanyaan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pemohon tersebut.