IDEJABAR - Seorang warga Tasikmalaya Saoki Al Jihad terpaksa harus berurusan dengan pengadilan gara gara menawarkan pakaian KW merk Cardinal di Facebook. Terdakwa pun terancam hukuman 2 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa 28 Mei 2024, dihadirkan saksi dari PT Multi Garmenjaya, Ferdian dan Zulfikar.
Sidang yang digelar di Ruang 7 Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut dipimpin hakim Budiarto S.H. terungkap peran terdakwa dalam kasus tersebut, diduga telah memalsukan merk Cardinal sehingga membuat kerugian pemilik merk.
Kronologi Kasus Cardinal KW di Facebook
Dalam kesaksianya Ferdian menjawab pertanyaan majelis hakim, menyebutkan bahwa dia mengetahui adanya seseorang yang menjual pakaian merek Cardinal melaui akun facebook (FB) untuk mengetahui siapa pemilik dan menjual pakai baju kaos lengan pendek tersebut, lalu pak Zulfikar karyawan PT. Multi Garmenjaya memesan melaui online sebanyak 10 lembar.
Kemudian untuk mengambil pesanan tersebut Zulfikar mendatangi tempat terdakwa di Tasikmalaya.
Ditempat terdakwa kata Zulfikar dalam kesaksiannya dia melihat ada beberapa jenis pakaian yang dipajang dan ada juga peralatan seperti Sablon.
Selanjutnya staf khusus PT Multi Garmenjaya, Sufianto menyuruh Zulfikar kembali memesan sama terdakwa sebanyak satu lusin.
"Harga satu baju yang dijual terdakwa Rp.60 -ribu perlebar, sedangkan Cardinal yang asli harganya paling murah Rp.100 - Rp 300 ribu per-lembar baju," ujar Zulfikar dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.