Kejati Jabar Tak Hadir Disidang Praperadilan, Tim Yusril Minta Jaksa Tak Undur Undur dengan Itikad Tak Baik

- 16 April 2024, 13:09 WIB
Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 16 April 2024 tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar, sidang diundur pekan depan
Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 16 April 2024 tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar, sidang diundur pekan depan /idejabar

Apalagi kalau memang akan digelar sidangnya pekan depan Prof Yusril ada waktu senggang setelah sidang di MK yang hingga kini masih dalam tahap kesimpulan dan diperkirakan akan selesai pada pekan ini.

Adria pun berharap agar persidangan ini bisa segera dimulai, jangan sampai ada kesan mengundur undur waktu. Ketika ditanya kalau senadainya perkara pokoknya dilimpahkan, Adria menyebut makanya kalau kondisi begitu kita harus fer aja.

"Jangan mengundur ngundur dengan itikad tidak baik, kalau memang kondisinya siap, ya hadirlah karena dalam persidangan ini kami mengundang secara formal melalui pengadilan," ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar soal ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan tersebut, menegaskan bahwa jaksa akan hadir namun sekarang sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan ke pengadilan disidang praperadilan.

"Jadi kami tidak ada maksud mengundur undur, yang jelas sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan di praperadilan nanti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui teleponnya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik di Jabar Terkendali Jalur-jalur Kemacetan Terantisipasi Dengan Baik

Seperti diberitakan sebelumnya kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, atau terpaut empat hari setelah jadi tersangka, anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut langsung ditahan oleh aparat Kejati Jabar.

Atas penahanan tersebut, INA melawan dengan menunjuk pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Jaksa pun siap meladeni praperadilan itu dengan menyiapkan 7 orang jaksa, hanya saja pas waktu sidang tidak hadir.***

 

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah