Kejati Jabar Tak Hadir Disidang Praperadilan, Tim Yusril Minta Jaksa Tak Undur Undur dengan Itikad Tak Baik

- 16 April 2024, 13:09 WIB
Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 16 April 2024 tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar, sidang diundur pekan depan
Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 16 April 2024 tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar, sidang diundur pekan depan /idejabar

IDEJABAR - Setelah menunggu waktu lama dari jadwal persidangan, akhirnya sidang praperadilan gugatan Irfan Nur Alam, anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi digelar tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar selaku termohon. Hakim tunggal M Syarif membuka persidangan pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 11 .30 atau mundur sekitar satu sengah jam dari yang dijadwalkan.

Sidang praperadilan tersebut digelar di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jl LL RE Martadinata Kota Bandung, yang dihadiri oleh pemohon dari Tim Penasehat Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, yaitu Adria Indra Cahyadi sedangkan 7 jaksa dari Kejati Jabar yang diutus sebelumnya tidak hadir.

Karena itulah hakim M Syarif tidak lama menggelar persidangan sehingga menjadwalkan ulang sidang menjadi Selasa 23 April 2024 atau diundur satu minggu kedepan, dengan memanggil lagi pemohon dan termohon untuk hadir dipersidangan seperti yang telah ditentukan.

Baca Juga: INFO GEMPA, Pusat Gempa Hari Ini 2 Menit yang lalu Berada di Bayah Banten, BMKG Sebut Terjadi 2 Kali Susulan

Usai sidang kuasa hukum Irfan Nur Alam, Adria Indra Cahyadi menyayangkan tidak hadirkan pihak termohon yakni Kejati Jabar dipersidangan praperadilan. Menurutnya melakukan praperadilan adalah hak tersangka namun jangan sampai ketidakhadiran dan penundaan sidang itu memberikan ruang atau waktu untuk menghambat hingga sampai proses dilmpahkannya pokok perkara karena proses ini sebetulnya bisa cepat.

"Kami harapkan Kejati Jabar bisa hadir sesuai waktu yang ditentukan sesuai komitmen apa yang telah dikatakan hakim," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Adria yang merupakan tim hukum Yusril Ihza Mahendra menyebutkan untuk materi praperadilan belum bisa diungkapkan secara gamblang namun menurutnya sedikit bocoran bahwa guguatan ini terkait penetapan tersangka.

"Dalam gugatan disebutkan bahwa kami menemukan ada hal hal yang tidak sesuai dengan prosedur, makanya kami melakukan praperadilan, namun untuk lebih lengkapnya nanti ada dimateri gugatan kami," ujarnya.


Prof Yusril akan Hadir Disidang Berikutnya

Adria juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini Yusril akan turun namun dipastikan dulu jadwal sidangnya kalau jadwal sidangnya belum jelas seperti ini kan percuma. "Dipastikan dulu makanya kita atur waktunya namun yang jelas pa Yusril akan hadir dipersidangan praperadilan ini," katanya.

Apalagi kalau memang akan digelar sidangnya pekan depan Prof Yusril ada waktu senggang setelah sidang di MK yang hingga kini masih dalam tahap kesimpulan dan diperkirakan akan selesai pada pekan ini.

Adria pun berharap agar persidangan ini bisa segera dimulai, jangan sampai ada kesan mengundur undur waktu. Ketika ditanya kalau senadainya perkara pokoknya dilimpahkan, Adria menyebut makanya kalau kondisi begitu kita harus fer aja.

"Jangan mengundur ngundur dengan itikad tidak baik, kalau memang kondisinya siap, ya hadirlah karena dalam persidangan ini kami mengundang secara formal melalui pengadilan," ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar soal ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan tersebut, menegaskan bahwa jaksa akan hadir namun sekarang sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan ke pengadilan disidang praperadilan.

"Jadi kami tidak ada maksud mengundur undur, yang jelas sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan di praperadilan nanti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui teleponnya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik di Jabar Terkendali Jalur-jalur Kemacetan Terantisipasi Dengan Baik

Seperti diberitakan sebelumnya kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, atau terpaut empat hari setelah jadi tersangka, anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut langsung ditahan oleh aparat Kejati Jabar.

Atas penahanan tersebut, INA melawan dengan menunjuk pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Jaksa pun siap meladeni praperadilan itu dengan menyiapkan 7 orang jaksa, hanya saja pas waktu sidang tidak hadir.***

 

Editor: Adin Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah