Pasca Sidang MK, Yusril akan Hadiri Sidang Praperadilan Melawan Kejati Jabar di PN Bandung Mulai Hari Ini

- 23 April 2024, 07:28 WIB
Sehabis sidang di MK, Yusril direncanakan akan hadiri sidang Praperadilan di PN Bandung melawan Kejati Jabar
Sehabis sidang di MK, Yusril direncanakan akan hadiri sidang Praperadilan di PN Bandung melawan Kejati Jabar /Foto: Mahkamah Konstitusi/

Adria pun berharap agar persidangan ini bisa segera dimulai, jangan sampai ada kesan mengundur undur waktu. Ketika ditanya kalau senadainya perkara pokoknya dilimpahkan, Adria menyebut makanya kalau kondisi begitu kita harus fer aja.

"Jangan mengundur ngundur dengan itikad tidak baik, kalau memang kondisinya siap, ya hadirlah karena dalam persidangan ini kami mengundang secara formal melalui pengadilan," ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar soal ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan tersebut, menegaskan bahwa jaksa akan hadir namun sekarang sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan ke pengadilan disidang praperadilan.

"Jadi kami tidak ada maksud mengundur undur, yang jelas sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan di praperadilan nanti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui teleponnya.

Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 16 April 2024 tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar, sidang diundur pekan depan
Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 16 April 2024 tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar, sidang diundur pekan depan idejabar

Baca Juga: Jadwal Sholat : Kota Tasikmalaya Dan Kabupaten Tasikmalaya

Seperti diberitakan sebelumnya kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, atau terpaut empat hari setelah jadi tersangka, anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut langsung ditahan oleh aparat Kejati Jabar.

Atas penahanan tersebut, INA melawan dengan menunjuk pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Jaksa pun siap meladeni praperadilan itu dengan menyiapkan 7 orang jaksa, hanya saja pas waktu sidang tidak hadir.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah