Adria pun berharap agar persidangan ini bisa segera dimulai, jangan sampai ada kesan mengundur undur waktu. Ketika ditanya kalau senadainya perkara pokoknya dilimpahkan, Adria menyebut makanya kalau kondisi begitu kita harus fer aja.
"Jangan mengundur ngundur dengan itikad tidak baik, kalau memang kondisinya siap, ya hadirlah karena dalam persidangan ini kami mengundang secara formal melalui pengadilan," ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar soal ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan tersebut, menegaskan bahwa jaksa akan hadir namun sekarang sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan ke pengadilan disidang praperadilan.
"Jadi kami tidak ada maksud mengundur undur, yang jelas sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan di praperadilan nanti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui teleponnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat : Kota Tasikmalaya Dan Kabupaten Tasikmalaya
Seperti diberitakan sebelumnya kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, atau terpaut empat hari setelah jadi tersangka, anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut langsung ditahan oleh aparat Kejati Jabar.
Atas penahanan tersebut, INA melawan dengan menunjuk pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Jaksa pun siap meladeni praperadilan itu dengan menyiapkan 7 orang jaksa, hanya saja pas waktu sidang tidak hadir.***