Pasca Sidang MK, Yusril akan Hadiri Sidang Praperadilan Melawan Kejati Jabar di PN Bandung Mulai Hari Ini

- 23 April 2024, 07:28 WIB
Sehabis sidang di MK, Yusril direncanakan akan hadiri sidang Praperadilan di PN Bandung melawan Kejati Jabar
Sehabis sidang di MK, Yusril direncanakan akan hadiri sidang Praperadilan di PN Bandung melawan Kejati Jabar /Foto: Mahkamah Konstitusi/

IDEJABAR - Hari ini Selasa 23 April 2024 kembali dijadwalkan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan pemohon Irfan Nur Alam tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka dengan termohom Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Irfan Nur Alam sendiri diwakilkan kepada Yusril Ihza Mahendra dan kawan kawan selaku kuasa hukum untuk mengurus sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung.

Seperti diketahui Yusril menjadi tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran untuk mengurus sengketa Pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pada Senin 22 Apri 2024 kemarin babak akhir dimana MK memutus menolak gugatan pasangan capres 01 dan 03, sehingga Yusril pun menang atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Kejati Jabar Tak Hadir Disidang Praperadilan, Tim Yusril Minta Jaksa Tak Undur Undur dengan Itikad Tak Baik

Sidang praperadilan tersebut pada Selasa 16 April 2024 lalu sempat digelar oleh hakim tunggal M Syarif, namun karena tidak hadir dari pihak termohon yakni Kejati Jabar sehingga sidang diundur menjadi hari ini Selasa 23 April 2024.

Menurut jadwal sidang tersebut akan digelar pada puku 10.00 WIB, namun meski begitu bisa saja sidang molor satu jam atau dua jam seiring dengan kehadiran dari pihak pemohon dan termohon.

Yusril Hadir di PN Bandung

Seiring tuntasnya sengketa pilpres di MK, maka tugas Yusril selesai sehingga diperkirakan Yusril pun akan hadir di sidang praperadilan yang akan digelar secara marathon mulai Selasa hari ini selama 7 hari kedepan.

Adria Indra Cahyadi, tim hukum Yusril menyebutkan bahwa dalam praperadilan ini Yusril akan turun namun dipastikan dulu jadwal sidangnya kalau jadwal sidangnya belum jelas seperti ini kan percuma. "Dipastikan dulu makanya kita atur waktunya namun yang jelas pa Yusril akan hadir dipersidangan praperadilan ini," katanya.

Apalagi kalau memang akan digelar sidangnya pekan depan Prof Yusril ada waktu senggang setelah sidang di MK yang hingga kini masih dalam tahap kesimpulan dan diperkirakan akan selesai pada pekan ini.

Adria pun berharap agar persidangan ini bisa segera dimulai, jangan sampai ada kesan mengundur undur waktu. Ketika ditanya kalau senadainya perkara pokoknya dilimpahkan, Adria menyebut makanya kalau kondisi begitu kita harus fer aja.

"Jangan mengundur ngundur dengan itikad tidak baik, kalau memang kondisinya siap, ya hadirlah karena dalam persidangan ini kami mengundang secara formal melalui pengadilan," ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar soal ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan tersebut, menegaskan bahwa jaksa akan hadir namun sekarang sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan ke pengadilan disidang praperadilan.

"Jadi kami tidak ada maksud mengundur undur, yang jelas sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan di praperadilan nanti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui teleponnya.

Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 16 April 2024 tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar, sidang diundur pekan depan
Suasana sidang praperadilan Irfan Nur Alam terhadap Kejati Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 16 April 2024 tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar, sidang diundur pekan depan idejabar

Baca Juga: Jadwal Sholat : Kota Tasikmalaya Dan Kabupaten Tasikmalaya

Seperti diberitakan sebelumnya kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, atau terpaut empat hari setelah jadi tersangka, anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut langsung ditahan oleh aparat Kejati Jabar.

Atas penahanan tersebut, INA melawan dengan menunjuk pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Jaksa pun siap meladeni praperadilan itu dengan menyiapkan 7 orang jaksa, hanya saja pas waktu sidang tidak hadir.***

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah