IDEJABAR - Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka sudah lama tak terdengar, sebelumnya sempat ramai riuh di gugatan praperadilan yang menurunkan pesohor Yusril Ihza Mahendra bertarung dengan Kejati Jabar.
Kini setelah putusan hakim PN Bandung Syarif, menjadi sunyi tak terdengar lagi. Kejati Jabar pun masih belum ada perkembangan terkait penanganan kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Padahal para tersangka sudah ditahan yakni Mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, kedua Andri Nurmawan pihak swasta yang disangka terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Lalu apa kabar tersangka M yang hingga kini tidak juga ditahan oleh Kejati Jabar, padahal M sendiri sudah menjadi tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka satu tahun lalu, sedangkan Irfan baru jadi tersangka kurang dari seminggu sudah ditahan.
Publik Minta Tersangka M Ditahan
Publik kini mempertanyakan mengenai tersangka M, Aliansi Pergerakan Majalengka (Aperma) berkali kali menyuarakan soal penahanan itu tapi tetap saja Kejati Jabar ogah menahan M.
Sekretaris Aperma Nandang Darana menyebut masyarakat Majalengka sudah menyuarakan kepada Kejati Jabar berkali kali untuk meminta tersangka M ditahan tapi belum juga ada jawaban.
Penahanan itu dilakukan demi rasa keadilan karena sudah sama sama menjadi tersangka korupsi dan dua sudah ditahan hanya M lah yang belum ditahan.
"Kejati Jabar telah menetapkan 3 tersangka yakni M, AN dan INA namun Kejati baru menahan dua, kami minta Kejati Jabar segera melakukan penahan tersangka M," ujarnya.
Dia menyebut bahwa M sudah menjadi tersangka sejak Kamis 9 Februari 2023 artinya lebih setahun lalu jadi tersangka. "Penahanan terhadap M dapat mencerminkan tindakan penegak hukum bertindak tidak tebang pilih," ujarnya.
Sementara itu ketika ditanyakan oleh wartawan soal waktu kapan penahanan terhadap M, Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi mengklarifikasinya bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilakukan setelah lebaran setelah berkas perkara INA dan AN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam artian M akan diperiksa dalam berkas terpisah karena hingga kini belum juga dilakukan pemanggilan.
Namun nyatanya hingga kini hampir sebulan setelah lebaran belum juga ada perkembangan sehingga publik pun tanda tanya, alasan Kejati Jabar ogah menahan M.***