LIVE UPDATE Praperadilan, Yusril Ihza Mahendra Tancap Gas Tanya Ahli Soal Sah Tidaknya Proses di Kejati Jabar

25 April 2024, 11:12 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat melontarkan pertanyaan pada ahli Muzakir terkait gugatan praperadilan yang digelar di PN Bandung /

IDEJABAR - Sidang praperadilan antara Yusril Ihza Mahendra mewakili Irfan Nur Alam tersangka kasus korupsi pasar Cigasong dengan Kejati Jabar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 25 April 2024, hari ini spesial dihadiri langsung oleh Prof Yusril Ihza Mahendra.

Sidang yang dipimpin hakim M Syarif tersebut digelar di ruang VII PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, ruang sidang tersempit dibanding ruang sidang lainnya.

Dalam sidang tersebut menghadirkan ahli dari pemohon Dosen Universitas Islam Indonesia, Muzakir dan juga ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: MAINKAN GAME Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, Lengkap Tips agar Dapat Uang Tambahan

Baca Juga: Peluang Mendapatkan Saldo Dana Gratis Setiap Hari Hingga Rp200.000, Begini Caranya!

Baca Juga: SELAMAT Nasabah Bank BNI Yang Terhormat, Anda Dapat Rp1 Juta ke DANA, Ini Cara Mendapatkan saldo DANA Gratis

Dalam sidang yang masih berlangsung tersebut ahli menjelaskan soal adanya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

Ini Pertanyaan Yusril Pada Ahli Muzakir

Pertanyaan Yusril pada Ahli, gini suatu penyelidikan dan penyidikan karena ada laporan seperti masyarakat kepada penegak hukum, bagiamana kalau bukan laporan, tapi lembaga itu melalui intelejen, dugaan pidana bukan laporran tapi inisiatif kejaksaan, seperti laporan intelejen nah bila itu terjadi, apa perlu penyelidikan atau tidak?

Jawaban Muzakir: semua tindak pidana harus dimulai penyelidikan apapun, termasuk juga bila seseorang ditetapkan tertangkap tangan sekalipun harus dilakukan penyelidikan, tapi alat bukti cepat diperoleh melekat diri pelaku maka penyelidikan dilakukan,

Terkait tidak tertangkap tangan ada laporan atau dari intelejen, ahli berpendapat tetap harus ada penyelidikan, ini untuk memastikan status orang setelah penyelidikan dan penyidikan dan tersangka, ini proses pemeriksaan pertama menentukan nasib orang, kalau dipastikan penyelidikan baru penyidikan.

Jadi tidak benar kalau ada lembaga bagian intelejen melaporkan itu tidak dilakukan penyelidikan itu tidak bisa, ada putusan MK ketika tindak pidana ada bukti, sebagai ahli di MK diputuskan juga ketika proses permulaan itu tahapannya penyelidikan.

Oleh sebab itu kewenangan lahir dari penyelidikan, kewenangan lebih dari penyelidikan tidak sah
intelejen bukan penyidik, penyidik bukan intelejen, tetap harus didahulii penyelidikan penyidikan.

Kalau prosesnya melanggar tanpa melalui tahapan yang benar, maka produknya juga menjadi tidak sah.

Hingga berita ini disusun, proses persidangan praperadilan masih berlangsung.

Seperti diketahui Yusril menjadi penasehat hukum Irfan Nur Alam anak eks bupati Majalengka Karna Sobahi yang jadi tersangka dan ditahan oleh Kejati Jabar dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler