Seperti diketahui INA ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka.
Lebih lanjut Syarif menyatakan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Puncak Arus Balik di Jabar Terkendali Jalur-jalur Kemacetan Terantisipasi Dengan Baik
Tidak hanya INA dalam kasus korupsi pasar Cigasong, Kejati Jabar juga menahan Andri Nurmawan dari pihak swasta sedangkan Maya dari pihak PNS yang sudah ditetapkan tersangka sejak satu tahun lalu tersebut belum juga ditahan.***