Selain itu, pemerintah Jambi juga menyediakan program untuk melakukan mutasi kendaraan dengan plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan tarif BBNKB II yang gratis (sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
5. Sulawesi Selatan
Dalam hal pemutihan denda pajak, Gubernur Sulawesi setana mengeluarkan aturan Nomor 440/IV/2024 pada tanggal 24 April 2024, isinya soal pembebasan pajak kendaraan.
Didalamnya mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama.
Dengan penghapusan bea balik nama tersebut, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
- Diskon 30 % pajak kendaraan bermotor angkutan barang
- Diskon 40 % pajak kendaraan bermotor angkutan orang kendaraan umum plat kuning.
Baca Juga: MULAI TERKUAK, Kecurangan di PPDB Jabar 2024, Disdik Jabar Temukan 6 KK Dalam Satu Rumah