Menurut Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari Pajak Progresif selama periode pembebasan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5.
Disebutkan dalam aturan tersebut pemilik kendaraan lakukan bayar PKB dibebaskan pajak progresif.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.
Baca Juga: Main Game, Dapatkan Saldo DANA! Download Game Penghasil Uang Ini.
3. Bengkulu
Nah di Bengkulu juga menerapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Program ini meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Aturan yang menaunginy adalan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290. BPKD. 2024, yang berlaku mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024.
Dalam pemutihan ini, juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
4. Jambi
Jambi juga turut serta dalam menyelenggarakan program pemutihan pajak tahun ini. Namun, penduduk diharapkan untuk segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), program pemutihan pajak telah dimulai sejak tanggal 6 Januari dan akan berakhir pada tanggal 28 Maret 2024.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor pada bulan Maret 2024 ini mencakup beberapa aspek, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.