IDEJABAR - Sebagai angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, program pemutihan pajak kembali hadir di berbagai provinsi di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak dengan berbagai insentif menarik, seperti penghapusan denda dan sanksi, serta keringanan biaya PKB, pajak kendaraan bermotor.
Daftar Provinsi Selenggarakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2024 dan Program Diskon Pajak
1. DKI Jakarta
Adanya Program pemberian pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Untuk pemberian penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah berlaku sejak 11 Juni kemarin dan berakhir 31 Agustus 2024.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tunggakan pajak dibebaskan dari denda. Nah bila telat bayar pajak anda bayar pokoknya aja sudah lunas.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Selanjutnya, untuk pergantian nama dokumen kendaraan akan mendapatkan pembebasan biaya. Biasanya ini terjadi pada pembelian kendaraan bekas.
Meskipun demikian, setiap pengemudi masih akan dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Provinsi Aceh
Wilayah Serambi Mekah ini menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak bulan Maret dan memberikan diskon kepada penduduk Aceh.