IDEJABAR – Kabar gembira bagi para guru ASN, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 bakal dicairkan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Juli 2024.
Jadwal pencairan TPG tertuang dalam Permendikbudristek RI Nomor 45 Tahun 2023, Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Hasil Konferensi Asia Afrika 1955 INGAT! Makna Penting Di Balik Dasasila Bandung
Namun, TPG ini tidak diberikan ke semua guru ASN, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru ASN untuk mendaptkan tunjangan profesi.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi guru yang mendapat TPG:
* Memiliki sertifikat pendidik
* Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
* Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik