IDEJABAR - Satu persatu sebuah kecurangan mulai terkuak, Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan sebanyak enam kepala keluarga dalam satu alamat rumah untuk mengikuti proses PPDB tahap I 2024. Adapun temuan KK ganda ini dinilai tidak bisa dikatakan curang. Plh Kadisdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, temuan itu diketahui berdasarkan sistem PPDB. Kemudian petugas mengecek langsung di lapangan dan ternyata sesuai dengan alamat yang diajukan.
Tentu saja temuan tersebut menjadi lemahnya petugas dan adanya main dari pihak pihak tertentu untuk meloloskan siswa yang sebenarnya tidak boleh untuk lulus karena tersandung persyaratan. Hal itu pun tahun tahun sebelumnya terjadi dan kembali terulang seolah memang dipelihara untuk mendapatkan keuntungan dari proses yang tidak terpuji tersebut.
"Terkait KK, saya kemarin juga melakukan pengecekan di sistem, ditemukan satu alamat ada 6 KK, kemudian dilihat dari keterkaitan keluarga, sepertinya tidak berkaitan. Tapi 6 KK itu sah menurut admistrasi kependudukan," ujar Ade, dikutip Sabtu 15 Juni 2024.
Menurutnya, selama KK tersebut sah secara pencatatan Disdukcapil maka orang tua siswa tetap berhak mengajukan dokumen PPDB ke sekolah yang dituju. Saat menegur pada orangtua yang memiliki KK ganda tersebut, Ade justru mendapatkan protes.
"Kalau kami menanyakan mengapa ada 6 KK, mereka protes, tidak ada kewenangan panitia PPDB. Jadi ini harus menjadi catatan bersama, kami akan mencoba menguatkan peran itu karena kami ingin kepastian," katanya.
Meski begitu, Ade pun melakukan koordinasi dengan Disdukcapil agar tetap memastikan KK mana saja yang bisa diperbolehkan untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi ini. Namun, apabila syarat sudah memenuhi maka tidak akan jadi soal.
"Apabila di rumah itu ada 6 KK, tidak masalah, tapi jika di lapangan tidak sesuai, kami akan mendorong Disdukcapil untuk menyampaikan, walaupun setiap warga negara mempunyai hak untuk mendaftar kependudukan," jelasnya.