BREAKINGNEWS! Karna Sobahi, Ayah INA Dipanggil Kejati Jabar Terkait Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

16 April 2024, 19:21 WIB
Karna Sobahi dipanggil penyidik Kejati Jabar terkait kasus Pasar Cigasong Majalengka, pasca anaknya Irfan Nur Alam ditahan /

IDEJABAR - Tersiar kabar tentang pemanggilan eks bupati Majalengka Karna Sobahi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus korupsi Pasar Cigasong yang melibatkan anaknya, Irfan Nur Alam (INA).

Kabar Karna Sobahi dipanggil Kejati Jabar tersebut bersamaan dengan sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung sebagai pemohon INA yang menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra dan termohon Kejati Jabar pada Selasa 16 April 2024.

Yusril sendiri dalam sidang praperadilan tadi siang tidak hadir di PN Bandung hanya mewakilkan kepada anak buahnya Adria Indra Cahyadi. Meski begitu Adria menyebut bahwa Prof Yusril mau hadir dipersidangan praperadilan setelah pasti sidang akan digelar tidak seperti tadi siang yang tidak bisa digelar karena Kejati Jabar tidak hadir.

Baca Juga: Kejati Jabar Tak Hadir Disidang Praperadilan, Tim Yusril Minta Jaksa Tak Undur Undur dengan Itikad Tak Baik

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan tentang adanya pemanggilan terhadap Karna Sobahi oleh penyidik Kejati Jabar terkait korupsi pasar Cigasong.

Sedianya ayah dari Irfan Nur Alam tersebut akan dimintai keterangannya terkait korupsi pasar Cigasong yang melilit anaknya. "Iya yang bersangkutan sudah dipanggil tapi engak hadir dan akan dijadwalkan lagi pemanggilannya" ujarnya.

Pemanggilan itu sendiri menurut kabar dilayangkan pada awal April lalu, namun tidak hadir sehingga pemeriksaan terhadap Karna Sobahi belum bisa dilakukan.

Pemanggilan tersebut direspon Karna Sobahi dengan mengutus kuasa hukumnya untuk menemui penyidik Kejati Jabar.

"Pemanggilan sudah dilayangkan tapi Karna Sobahi tidak datang dan penyidik kembali akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Seperti diketahui INA ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka.

Lebih lanjut Syarif menyatakan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Puncak Arus Balik di Jabar Terkendali Jalur-jalur Kemacetan Terantisipasi Dengan Baik

Tidak hanya INA dalam kasus korupsi pasar Cigasong, Kejati Jabar juga menahan Andri Nurmawan dari pihak swasta sedangkan Maya dari pihak PNS yang sudah ditetapkan tersangka sejak satu tahun lalu tersebut belum juga ditahan.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler